Saudi Belum MoU, Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, Menag: Demi Keselamatan Jemaah

Saudi Belum MoU, Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, Menag: Demi Keselamatan Jemaah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. foto: Setkab

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Agama () Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah Indonesia 1442 H/2021 M. menyatakan, di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Demikian press release dari Sekrektariat Kabinet  Republik Indonesia (Setkab) yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com sore ini, Kamis (03/06/2021).

Baca Juga: Sejarah Pesantren Dibelokkan, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Republik Ini

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah Indonesia. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya dalam pernyataan pers melalui telekonferensi, Kamis (03/06/2021).

menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (02/06/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah , aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah , Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan , bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

Dalam melakukan kajian, papar , pihaknya juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur .

Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah, terang Yaqut, sampai saat ini Pemerintah belum mengundang untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Bacakan Amanat Menag saat Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional 2024

“Tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” tegasnya.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah . Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan , dan lainnya.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” terang .

Menutup keterangan persnya, menegaskan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota Indonesia maupun kuota lainnya. Jemaah , reguler dan khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan ibadah 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait . Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Pernikahan Dini, Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan Sebut Pentingnya Peran Orang tua

juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain melalui Siskohat, juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” pungkasnya.

Hadir juga dalam telekonferensi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. 

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Prof KH Imam Ghazali: Ajaran Wahabi Sudah Tak Relevan, Raja Saudi Tertarik Islam Moderat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO