BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial SBU, warga Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi tega menyetubuhi cucu tirinya yang berusia 19 tahun.
Tak tanggung-tanggung, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 5 kali dengan mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayaninya.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang selalu murung.
Setelah didesak, korban bercerita jika telah diperkosa oleh SBU yang tak lain kakek tirinya sendiri. Kemudian oleh pihak keluarga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Srono.
"Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku menyelinap ke kamar korban yang masih tertidur ketika rumah korban dalam kondisi sepi," kata Kombes Pol Arman.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Kemudian pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya agar tidak berteriak sembari mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya ataupun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut.
"Korban yang ketakutan tak kuasa melawan hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan itu," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan pemerkosaan tersebut langsung membawa korban untuk melakukan visum. Hasilnya diketahui terjadi kerusakan pada selaput dara kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
"Atas dasar itulah polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," jelasnya
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (guh/ian)
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News