Tak Berizin, Bangunan Tower Ilegal di Sidokerto Jombang Disegel

Tak Berizin, Bangunan Tower Ilegal di Sidokerto Jombang Disegel Petugas gabungan saat menyegel bangunan tower seluler Ilegal di Desa Sidokerto.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang akhirnya ditutup aparat penegak perda setempat karena belum memiliki izin. Petugas gabungan Satpol PP Jombang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepradu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, mendatangi lokasi tower pada Kamis (10/06), sekitar pukul 09:00 WIB.

Tim langsung menyegel bangunan tower dengan memasang plang kayu serta terdapat banner bertuliskan 'Bangunan/Lokasi ditutup karena belum berijin', dan tertanda Pemkab Jombang.

Baca Juga: Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu

"Karena masih belum mengantongi izin kami melakukan penyegelan," ujar Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto, Jumat (11/06).

Diungkapkan, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Diketahui bahwa pembangunan tower memang belum mengantongi izin lengkap.

"Kalau belum ada izin pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Pembangunan boleh berlanjut setelah semua proses izin keluar," terang Agus.

Baca Juga: Buntut Penggerebekan Rumah Kos di Jombang, Polisi Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka

Tak hanya di Desa Sidokerto, tim gabungan juga mendatangi di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito. Kali ini, petugas memasang segel baru dan menambah gembok yang sudah dirusak. Pihaknya juga memastikan, tower yang belum beroperasi tidak boleh dipasang aliran listrik. Terkait ini ia sudah mengajak PLN untuk memastikan.

"Jadi untuk operasional aliran listrik belum terpasang, hanya untuk kegiatan pembangunan. Tadi juga sudah dilakukan pemutusan aliran listrik," pungkas Agus. (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO