JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komisi A dan C DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait atas banyaknya tower yang belum mengantongi izin akan tetapi sudah beroperasi.
“Dua komisi menggelar hearing, masing-masing Komisi A yang membidangi pemerintahan, serta Komisi C yang membidangi pembangunan. Hal ini dilakukan, terkait keberadaan tower yang belum mengantongi izin,” tutur Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Senin (22/3/2021) kemarin.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Mas’ud menjelaskan, untuk membahas maraknya pendirian tower tadi, wakil rakyat mengundang Bagian Hukum Setdakab Pemkab Jombang, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
“Memang dua komisi mengajukan hearing kepada kami (pimpinan, red). Menjadi pertimbangan, sebab keberadaan bangunan tower tadi sangat jelas merugikan pemerintah dan masyarakat,” terangnya.
Disebutkan, kerugian yang ditimbulkan yakni hilangnya retribusi yang semestinya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). "Justru dengan telah beroperasinya tower yang belum mengantongi izin tadi, secara otomatis pendapatan dari retribusi tower tidak ada. Ditambah ketika Satpol PP turun untuk menindak, mereka malah masih saja ngotot,” ungkap Mas’ud.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
Ditambah lagi kengototan yang ditunjukkan dengan cara pencopotan segel sekaligus perusakan gembok. Padahal, hal tadi merupakan bentuk tindakan tegas akibat mereka (pengusaha) mengabaikan aturan yang berlaku.
“Inilah yang kami sebut praktik tower tanpa izin merugikan pemerintah dan masyarakat. Sebab dengan retribusi yang masuk tadi, bakal digunakan untuk pembangunan untuk masyarakat Jombang khususnya,” jelas Ketua DPRD Jombang.
Karena banyaknya pelanggaran tadi, pihaknya bakal memberikan teguran keras dengan batas waktu tertentu. Apabila tidak diindahkan, kami (dewan serta pemkab) telah sepakat bakal mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto
“Diakui apa tidak, tindakan tadi merupakan bentuk melawan hukum. Maka, dipastikan jika tidak diindahkan kami akan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan penutupan secara permanen,” tegasnya.
Guna membuat tindakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan, dalam hearing pihaknya telah meminta siteplan terkait pendirian tower ke OPD terkait. Nantinya, bakal digunakan untuk mengetahui titik mana yang telah mengantongi izin. Sekaligus di titik mana pula yang belum mengantongi, namun sudah beroperasi.
“Melalui siteplan yang kami minta ke OPD, bakal diketahui dengan jelas titik mana yang telah mengantongi izin. Termasuk pula titik mana yang belum berizin, tapi sudah beroperasi,” ujarnya.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Selain keperluan penggalian data, siteplan yang diminta oleh wakil rakyat juga bakal digunakan sebagai analisis lebih lanjut. Dalam artian, mana siteplan yang berpotensi terjadi banyak pelanggaran.
“Dengan siteplan tadi bakal diketahui pula, mana yang berpotensi terjadi banyak pelanggaran. Kalau terus-terusan dibiarkan, apakah tidak malu di Jombang malah marak terjadi pelanggaran,” pungkas Mas’ud. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News