JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui satpol PP dan disperindag melakukan penyegelan terhadap Ruko Simpang Tiga, Senin (27/11/23) kemarin.
Selain penyegelan, petugas juga menginstruksikan penghuni agar segera mengosongkan ruko yang masih ditempati.
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
Menanggapi hal itu, penghuni Ruko Simpang Tiga melalui kuasa hukumnya, Sri Sugeng Pujiatmoko, mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah upaya hukum untuk menghadapi polemik yang berlangsung.
"Langkah hukum yang kami ambil membuat laporan ke Polda Jatim siang tadi, kemudian tindak lanjutnya terserah polda. Kemudian kami melakukan upaya hukum lain, melakukan gugatan ke PTUN. Upaya lain juga melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang terkait alasan dan dasar hukumnya," tuturnya pada sejumlah jurnalis, Selasa (28/11/23).
Terkait pelaporan kepada Polda Jawa Timur, kliennya meminta perlindungan hukum atas kejadian penyegelan, bukan materi yang menjadi permasalahan. Oleh karenanya, penghuni ruko menolak adanya penyegelan, karena dianggap terdapat langkah yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
"Pertama kita menolak, dengan alasan bahwa jual beli dengan PT Suryatamanusa Karya Pembangunan. Dan klien kami punya sertifikat HGB (hak guna bangunan), kalau mau nutup harus ada pembatalan jual beli dulu, yang sampai sekarang belum dilakukan," tegas Sugeng.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkab Jombang dalam mengambil sikap penyegelan pada ruko di simpang tiga.
"Apa dasar hukum Pemkab Jombang melakukan penutupan? Karena negara kita negara hukum, harus jelas. Sehingga semua tindakan pemkab juga harus berdasar pada hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Disdikbud Sosialisasikan Potensi Daerah di Jombang Carnival Gelaran Jombang Fest 2024
Terkait dengan penolakan yang dilakukan, pihaknya mempersilakan proses tetap berjalan, namun upaya hukum akan terus ditempuh penghuni ruko.
"Kita ada penolakan, silakan Pemkab Jombang melakukan penutupan dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Dan kami juga akan melakukan upaya hukum," tukasnya.
Sementara upaya hukum lain melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), lanjut Sri Sugeng, telah terdaftar dalam nomor perkara 186/G/2023/PTUN.SBY.
Baca Juga: DLH Siapkan Puluhan Toilet dan Tenaga Kebersihan di Alun-alun saat Jombang Fest 2024
Sebelumnya, Kasatpol PP Jombang Thonson Pranggono mengatakan pihaknya memberikan waktu pada penghuni untuk mengosongkan ruko dalam waktu sehari.
"Bagi ruko yang masih buka atau belum mengamankan semua barang-barangnya kita kasih 1x24 jam. Kita tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat, kita hanya melaksanakan tugas," ucapnya, Senin (27/11/23) kemarin.
Tak hanya kasatpol PP, Kepala Disperindag Jombang Suwignyo mengungkapkan jika penutupan ruko dalam jangka waktu 30 hari.
Baca Juga: Semarak Jombang Fest 2024, Wapres RI Dijadwalkan Hadir
"Yang kita segel semuanya, baik yang sudah membayar atau belum, kita sudah memberikan peringatan. Ini ditutup sampai 30 hari. Artinya, dia memperpanjang atau tidak, kalau belum membayar sama sekali misalnya dari 2021, mungkin ya bisa diperpanjang penutupannya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik Ruko Simpang Tiga antara Pemkab Jombang dengan penghuni hingga kini belum juga menemui titik terang.
Baca Juga: Pj Bupati Jombang Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI
Kini penghuni ruko yang diwakili oleh Pdt Heri Soesanto meminta kepastian hukum dan keadilan. Setelah serangkaian mediasi, hearing dan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tak kunjung menemui jalan terang. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News