Kuasa Hukum Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, Sri Sugeng Pujiatmoko saat memberikan keterangan pada wartawan.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui satpol PP dan disperindag melakukan penyegelan terhadap Ruko Simpang Tiga, Senin (27/11/23) kemarin.
Selain penyegelan, petugas juga menginstruksikan penghuni agar segera mengosongkan ruko yang masih ditempati.
BACA JUGA:
- Perkuat Pembangunan, DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi
- Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, DPUPR Jombang Sertifikasi 60 Operator Alat Berat
- Lewat Program Balik Gratis 2026, Pemkab Jombang Berangkatkan 300 Warga ke Jakarta
- Pastikan Stabilitas Pangan Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Pantau Harga di Pasar Pon
Menanggapi hal itu, penghuni Ruko Simpang Tiga melalui kuasa hukumnya, Sri Sugeng Pujiatmoko, mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah upaya hukum untuk menghadapi polemik yang berlangsung.
"Langkah hukum yang kami ambil membuat laporan ke Polda Jatim siang tadi, kemudian tindak lanjutnya terserah polda. Kemudian kami melakukan upaya hukum lain, melakukan gugatan ke PTUN. Upaya lain juga melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang terkait alasan dan dasar hukumnya," tuturnya pada sejumlah jurnalis, Selasa (28/11/23).
Terkait pelaporan kepada Polda Jawa Timur, kliennya meminta perlindungan hukum atas kejadian penyegelan, bukan materi yang menjadi permasalahan. Oleh karenanya, penghuni ruko menolak adanya penyegelan, karena dianggap terdapat langkah yang belum terselesaikan.
"Pertama kita menolak, dengan alasan bahwa jual beli dengan PT Suryatamanusa Karya Pembangunan. Dan klien kami punya sertifikat HGB (hak guna bangunan), kalau mau nutup harus ada pembatalan jual beli dulu, yang sampai sekarang belum dilakukan," tegas Sugeng.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkab Jombang dalam mengambil sikap penyegelan pada ruko di simpang tiga.
"Apa dasar hukum Pemkab Jombang melakukan penutupan? Karena negara kita negara hukum, harus jelas. Sehingga semua tindakan pemkab juga harus berdasar pada hukum," imbuhnya.
Terkait dengan penolakan yang dilakukan, pihaknya mempersilakan proses tetap berjalan, namun upaya hukum akan terus ditempuh penghuni ruko.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




