Pedagang Pasar Balongpanggang Bergolak, Kebijakan Pemdes Dianggap Ancam Keberadaan Pemilik Stan

Pedagang Pasar Balongpanggang Bergolak, Kebijakan Pemdes Dianggap Ancam Keberadaan Pemilik Stan Pedagang Pasar Balongpanggang saat mendatangi Kantor Balai Desa Balongpanggang. (foto: SYUHUD/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pedagang Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik bergolak. Mereka memprotes keras kebijakan desa setempat yang tiba-tiba membuat syarat bagi pedagang yang ingin tetap jualan di pasar tersebut harus registrasi ulang kepemilikan stan dagangan.

Puluhan perwakilan pedagang dari sekitar 700 pemilik stan di pasar terbesar di Kecamatan Balongpanggang itu beramai-ramai ngluruk Kantor Balai yang tengah menggelar rapat dengan sejumlah perwakilan pedagang, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Satpol PP Gresik Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan Pasar Baru

Mereka protes keras terhadap kebijakan pemutakhiran dan registrasi ulang hak guna pakai stan pasar yang dilakukan oleh pemerintah desa (pemdes) setempat. Mereka menilai kebijakan Pemdes Balongpanggang dianggap mengancam keberadaan sejumlah pedagang pemilik stan. Sebagian pedagang juga mengaku belum mendapat sosialisasi sebelumnya.

Chumaidi, salah satu perwakilan pedagang mengatakan, para pedagang resah dengan adanya kebijakan Pemdes Balongpanggang soal pemutakhiran dan registrasi ulang hak guna pakai stan pasar.

"Apalagi ada perubahan penulisan surat dari 'Kartu Kepemilikan Stan' menjadi 'Buku Hak Guna Pakai Stan'. Kebijakan itu kami nilai merugikan pedagang," ucap Chumaidi.

Baca Juga: DPRD Gresik Tanggapi Usulan Ranperda Pembangunan Industri Prakarsa Eksekutif

Selain itu, kata Chumaidi, peraturan desa (perdes) yang digunakan sebagai dasar hukum penerapan kebijakan registrasi ulang hak guna stan pasar belum memenuhi syarat prosedur sesuai aturan yang berlaku.

"Mengapa? Karena dasar perdes yang dipakai untuk kebijakan tersebut kami nilai cacat hukum karena belum diberitahukan ke Bupati Gresik lewat Camat Balongpanggang sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No.111 Tahun 2014," ungkapnya.

Ditegaskan Chumaidi, pemutakhiran dan registrasi ulang data kepemilikan stan, seharusnya mengeluarkan surat terbaru bagi para pedagang pemilik stan. Namun, faktanya surat yang dikeluarkan masih atas nama pemilik lama, sehingga para pengguna stan saat ini harus membayar kembali untuk membalik nama sebagai pemilik stan.

Baca Juga: DPUTR Gresik akan Betonisasi Jalan Penghubung Sumput-Driyorejo

"Kalau memang pemutakhiran berarti surat keluar sudah harus nama pemilik terbaru, tapi yang terjadi surat masih nama pemilik lama dan kalau balik nama diminta biaya lagi. Ini tidak ada aturan hukumnya. Dan, sangat merugikan pedagang yang telah membeli stan," bebernya.

Dikatakan Chumaidi, saat di Balai , silang pendapat tak terelakkan antara para pedagang pasar dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Balongpanggang. Hal ini lantaran pihak pemdes berpendapat bahwa pasar adalah aset desa, sehingga tidak bisa dimiliki pedagang.

Di sisi lain, para pedagang tetap bersikukuh bahwa lahan yang mereka tempati memang milik desa, tetapi bangunannya adalah milik pedagang, karena dibangun oleh kontraktor dan dibeli oleh pedagang dan sudah menjadi konsensus (kesepakatan) antara pedagang dan pemerintah desa sebelumnya.

Baca Juga: Tim URC Bima DPUTR Gresik Gerak Cepat Perbaiki Kerusakan Jalan KH Wachid Hasyim

"Ngomong (berbicara) hak guna pakai berarti urusan sertifikat tanah, kalau sertifikat tanah ada hak guna pakai, hak guna milik, hak guna bangunan, kita enggak mempermasalahkan itu, tapi bangunannya dibeli oleh pedagang, milik pedagang, kontraktor yang bangun," ungkap Chumaidi.

Chumaidi menyatakan, sejatinya pihak Kecamatan Balongpanggang telah mengundang para pedagang dan pemerintah desa, muspika, serta Pengelola untuk rapat membahas persoalan tersebut. Namun, pihak desa dan pengelola pasar tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

"Hasil pertemuan itu Pak Camat menjelaskan bahwa kebijakan pemdes tidak ada perdesnya, maka bisa masuk kategori pungutan liar (pungli)," pungkas Chumaidi.

Baca Juga: Bupati Gresik Luncurkan Mesin RDF Pengolah Sampah Menjadi Bahan Bakar

Sementara itu, Kepala Agus Saputro maupun Camat Balongpanggang Moh. Yusuf Ansyori belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi BANGSAONLINE.com via telepon seluler ia belum menjawab.

Namun, berdasarkan surat yang diteken Camat Balongpanggang tertanggal 4 Juni 2021, untuk menyelesaikan pengaduan pedagang akan dilakukan sosialisasi dan penyelesaian persoalan. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO