KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Guna melindungi fungsi sosialnya sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jalan, Pemerintah Kota Batu dalam waktu dekat akan melaksanakan proses pensertifikatan seluruh aset tanah di bawah jalan raya.
"Seluruh sertifikasi aset tanah di bawah jalan raya punya arti penting sebagai upaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kota Batu," ujar Alfi Nur Hidayat, Kepala DPUPR Kota Batu, Rabu (16/6) pagi.
Baca Juga: Pj Aries Apresiasi MGBK Kota Batu Gelar EduFair 2024
Dijelaskan Alfi, jalan sebagai salah satu fungsi sosial dari tanah yang dikuasai oleh negara pengaturannya terbagi dalam UU Pokok Agraria dan UU tentang Jalan.
"Ke depannya perlu juga kita menginisiasi regulasi baik itu berupa perwali maupun peraturan daerah tentang sempadan jalan dan sempadan sungai agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi dan atau membangun rumah tinggal," terang Alfi.
"Terus terang, saat ini ketika masyarakat melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumahnya masih ada yang memiliki persepsi yang minim sekali terkait garis sempadan bangunan (GSB) terhadap sempadan jalan, sempadan sungai, dan sempadan jaringan irigasi," ungkapnya.
Baca Juga: Di Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Batu Tekankan Sinergitas Eksekutif dan Legislatif
"Persepsi tentang bangunan terluar masih sangat rancu. Bahkan beberapa orang menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Padahal, bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap," jelasnya.
Alfi menambahkan, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan (termasuk ruang milik jalan/rumija), aset tanah sempadan sungai/irigasi, dan aset tanah di bawah jembatan ini penting selain sebagai pengamanan terhadap aset negara, juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Semisal penggunaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan utilitas seperti kabel telepon, fiber optic, maupun tiang reklame. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News