TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi dana hibah tahun 2019 sebesar 119 juta lebih dari Polres Trenggalek, Kamis (17/6).
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H. melalui Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo mengatakan pelimpahan tahap II ini adalah penyerahan tanggung jawab tersangka korupsi atas nama Mudjilan warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo beserta barang buktinya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
"Pelaku ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," kata Basuki.
Dikatakan oleh Basuki, dari RAB dana hibah sebesar 200 juta rupiah yang diterima, oleh terdakwa Mudjilan hanya digunakan sekira 81 juta rupiah. Oleh karena itu terdapat selisih lebih dari dana hibah tersebut sebesar 119 juta rupiah.
"Sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja)," terangnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Adapun dana hibah tahun anggaran 2019 tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi Kelompok Nelayan Karya Bahari Desa Sawahan Kecamatan Watulimo untuk membeli perahu nelayan. "Kelompok nelayan ini mendapat dana hibah 200 juta rupiah," jelasnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek akan melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 hari ke depan guna kepentingan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News