Amin Suprayitno saat tiba di kantor Kejari Kota Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Timur. Kamis (30/3/2023) kemarin, korps adhyaksa mengamankan Amin Suprayitno, koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Amin ditangkap di rumahnya usai melaksanakan sholat tarawih bersama keluarganya. Ia langsung digelandang ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Amin terlihat tiba di kantor kejaksaan sekira pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:
- Kantah Kota Pasuruan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Hukum Datun
- Kasus Hibah Pokmas Jatim: KPK Agendakan Pemeriksaan Politikus Bangkalan Pekan Depan
- Usai Jadi Saksi di Sidang Korupsi Hibah DPRD Jatim, Khofifah Bantah Tuduhan Fee 30 Persen
- Khofifah Bantah Terima Fee di Kasus Korupsi Dana Hibah: Tudingan Tak Masuk Akal
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto membenarkan tim penyidik mengamankan Amin Suprayitno di rumahnya.
Menurutnya, penangkapan Amin menindaklanjuti fakta persidangan yang kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.
Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperoleh bukti permulaan terkait keterlibatan Amin dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas.
"Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di lapas untuk 20 hari ke depan," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




