KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Timur. Kamis (30/3/2023) kemarin, korps adhyaksa mengamankan Amin Suprayitno, koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Amin ditangkap di rumahnya usai melaksanakan sholat tarawih bersama keluarganya. Ia langsung digelandang ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Amin terlihat tiba di kantor kejaksaan sekira pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:
- Sosialisasi Aturan Bidang Cukai Lewat Wayang Kulit, Lakon Sesaji Raja Suya Pikat Masyarakat
- Salurkan Dana Hibah ke 42 Lembaga Non Formal, Plt Bupati Bangkalan: Awas Banyak Oknum Bermain
- Demo Polres Pasuruan Kota, Puluhan Aktivis Desak APH Tangkap Aktor Utama Korupsi Banprov
- AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto membenarkan tim penyidik mengamankan Amin Suprayitno di rumahnya.
Menurutnya, penangkapan Amin menindaklanjuti fakta persidangan yang kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.
Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperoleh bukti permulaan terkait keterlibatan Amin dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas.
"Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di lapas untuk 20 hari ke depan," katanya.