KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Timur. Kamis (30/3/2023) kemarin, korps adhyaksa mengamankan Amin Suprayitno, koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Amin ditangkap di rumahnya usai melaksanakan sholat tarawih bersama keluarganya. Ia langsung digelandang ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Amin terlihat tiba di kantor kejaksaan sekira pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto membenarkan tim penyidik mengamankan Amin Suprayitno di rumahnya.
Menurutnya, penangkapan Amin menindaklanjuti fakta persidangan yang kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.
Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperoleh bukti permulaan terkait keterlibatan Amin dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas.
Baca Juga: Santer Namanya Masuk Daftar Cekal KPK, HAS Warga Randuagung Tak Bisa Dihubungi
"Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di lapas untuk 20 hari ke depan," katanya.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas ini sudah disidangkan di PN Tipikor Jawa Timur. Ada tujuh orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Ketujuh orang itu mayoritas ketua pokmas. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari, Gus Ipul Banggakan Indikasi Pencegahan Korupsi Kota Pasuruan Melesat
Namun dalam sidang, terungkap bahwa para ketua pokmas ini hanya dipinjam nama untuk mencairkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Mereka juga tidak memiliki latar belakang mengerjakan proyek.
Dalam sidang juga terungkap bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan pokmas itu atas satu perintah, yakni Amin Suprayitno.
Para ketua pokmas ini mendapatkan kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun anggaran 2020. Akan tetapi, informasinya dana hibah itu ternyata baru dicairkan awal 2021, guna membangun sejumlah infrastruktur di Kota Pasuruan. Nilainya bervariasi, antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Baca Juga: Sosialisasi Aturan Bidang Cukai Lewat Wayang Kulit, Lakon Sesaji Raja Suya Pikat Masyarakat
Indikasi penyimpangan terjadi lantaran pengerjaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Pokmas ini mendapatkan hibah dari usulan aspirator, yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka menerima bantuan dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang mendapatkan jatah plotingan hibah. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News