SIDOARJO (BangsaOnline) - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperhatikan massa berlaku SIM-nya. Apabila selama 3 bulan SIM tersebut mati, maka tidak bisa diperpanjang. Tetapi, pemilik SIM harus melakukan permohon pengajuan SIM baru dan melakukan mekanisme pengurusan untuk mendapatkan SIM baru.
Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram ST/271/II/2015 Surat Telegram Kapolda Jatim ST/368/II/2015/Ditlantas tanggal 11 Februari 2015 yang mengatur massa berlaku SIM. Saat ini, Polres Sidoarjo melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk, banner dan sosialisasi langsung melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran di Sidoarjo kepada masyarakat.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Kanit Reg Ident Polres Sidoarjo, Iptu Toni mengatakan, peraturan baru tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dan memperhatikan standart keselamatan berlalu lintas.
“Sosialisasi kepada pengguna SIM terus kami lakukan dengan adanya peraturan tersebut. Supaya, mayarakat melakukan perpanjangan tidak sampai melebihi aturan itu,"katanya.Selasa (3/03)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News