Polres Sidoarjo Sosialisasikan Masa Berlaku SIM

SIDOARJO (BangsaOnline) - Pemegang Surat Izin Mengemudi () harus memperhatikan massa berlaku -nya. Apabila selama 3 bulan tersebut mati, maka tidak bisa diperpanjang. Tetapi, pemilik harus melakukan permohon pengajuan baru dan melakukan mekanisme pengurusan untuk mendapatkan baru.

Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram ST/271/II/2015 Surat Telegram Kapolda Jatim ST/368/II/2015/Ditlantas tanggal 11 Februari 2015 yang mengatur massa berlaku . Saat ini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk, banner dan sosialisasi langsung melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran di Sidoarjo kepada masyarakat.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Kanit Reg Ident , Iptu Toni mengatakan, peraturan baru tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dan memperhatikan standart keselamatan berlalu lintas.

“Sosialisasi kepada pengguna terus kami lakukan dengan adanya peraturan tersebut. Supaya, mayarakat melakukan perpanjangan tidak sampai melebihi aturan itu,"katanya.Selasa (3/03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO