DPRD Tuban mulai menyusun regulasi terkait pelaksanaan pilkades berbasis e-voting.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mulai menyusun regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya dilaksanakan secara elektronik atau E-Voting.
Hal tersebut diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tuban, Mohamad Abu Cholifah.
BACA JUGA:
- Respons UU Desa Baru, DPRD Tuban Segera Bahas 3 Raperda Usulan PPDI
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Jadi Pemateri di Unirow, Gaguk Sudarmo Ajak Pelajar Tuban Melek Demokrasi Sejak Bangku Sekolah
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
"Proses pelaksanaan pilkades mendatang akan dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengakselerasi kecanggihan teknologi digital," ujar Abu Cholifah, Senin (21/6/2021).
Abu menyebut untuk teknis pelaksanaannya akan diserahkan pada tenaga ahli yang membidangi. Sedangkan untuk regulasinya akan diatur dalam peraturan daerah. Hanya saja produk hukum ini masih dalam tahap pembahasan, yakni Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Raperda Pemilihan Kepala Desa ini menjadi tanggung jawab Pansus II. Salah satu poin terpenting dari raperda ini adalah akan menggunakan aplikasi Electronic Voting atau E-Voting," imbuh politikus PDI-P ini.
“Secara elektronik, tidak dengan cara mencoblos. Kalau orang jawa menyebut ‘nutul’ gitu saja melalui aplikasi E-Voting,” ucap Abu yang juga Ketua Pansus II DPRD Tuban tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




