DPRD Tuban Canangkan Pelaksanaan Pilkades Berbasis E-Voting

DPRD Tuban Canangkan Pelaksanaan Pilkades Berbasis E-Voting DPRD Tuban mulai menyusun regulasi terkait pelaksanaan pilkades berbasis e-voting.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mulai menyusun regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya dilaksanakan secara elektronik atau E-Voting.

Hal tersebut diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tuban, Mohamad Abu Cholifah.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU

"Proses pelaksanaan pilkades mendatang akan dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengakselerasi kecanggihan teknologi digital," ujar Abu Cholifah, Senin (21/6/2021).

Abu menyebut untuk teknis pelaksanaannya akan diserahkan pada tenaga ahli yang membidangi. Sedangkan untuk regulasinya akan diatur dalam peraturan daerah. Hanya saja produk hukum ini masih dalam tahap pembahasan, yakni Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Raperda Pemilihan Kepala Desa ini menjadi tanggung jawab Pansus II. Salah satu poin terpenting dari raperda ini adalah akan menggunakan aplikasi Electronic Voting atau E-Voting," imbuh politikus PDI-P ini.

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

“Secara elektronik, tidak dengan cara mencoblos. Kalau orang jawa menyebut ‘nutul’ gitu saja melalui aplikasi E-Voting,” ucap Abu yang juga Ketua Pansus II DPRD Tuban tersebut.

Namun begitu, implementasi E-Voting harus memiliki dasar hukum yang hari ini masih kerjakan oleh tim di Pansus II. Pandangan dari eksekutif, bahwa usulan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang diinisiasi DPRD dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti lebih mendalam, agar pada pelaksanaannya nanti memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban Miyadi berharap pemilihan kepala desa secara elektronik bisa segera dimulai di Kabupaten Tuban. Dia menyebut sudah ada desa di kabupaten/kota di Indonesia memakai cara ini. Menurutnya, mengoptimalkan kecanggihan teknologi menjadi proyeksi ke depan dalam setiap pemilihan di setiap pesta demokrasi.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

“Tentu saja nanti akan kita petakan desa mana saja secara prasarana siap melaksanakan pilkades secara elektronik,” jelasnya.

Politikus PKB yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Tuban ini lebih lanjut mengatakan, saat ini yang menjadi konsen dan fokus anggotanya adalah merampungkan sepuluh raperda. Di antaranya adalah Raperda Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Mekanisme pembahasan masih terus berlanjut.

“Produk hukum peraturan pelaksanaan Pilkades masih terus dibahas, dalam waktu dekat akan diundangkan,” pungkasnya.(gun/ian)

Baca Juga: DPRD Tuban Rampung Bentuk AKD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO