"Ditemukan fakta, bahwa korban berinisial M sudah dewasa. Sehingga jaksa menilai tidak memenuhi dan unsur kekerasan tidak ada," papar Poerwanto.
Selain itu juga pada penerapan Pasal 294 KHUP, yakni persetubuhan yang dilakukan orang di dalam penguasaan, semisal guru terhadap murid. Tidak hanya itu, alat bukti berupa flashdisk yang di dalamnya terdapat rekaman komunikasi antara korban dengan tersangka, ternyata blank dan error.
"Dari 4 orang saksi yang diajukan tadi, nyatanya saat diperiksa di kepolisian mereka menyatakan tidak pernah mengetahui perbuatan tak senonoh yang dilakukan MSA itu. Flashdisk-nya itu saat dibuka di Labfor Polda error dan blank. Itu rekaman suara," ungkap Poerwanto.
Kemudian alat bukti visum, lanjut Poerwanto, bahwa saat itu korban M menyatakan jika peristiwa itu terjadi pada Mei 2017.










