TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tak dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tuban, rapat paripurna DPRD Tuban dengan agenda persetujuan bersama raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas RSUD dr. R. Koesma Tuban dan raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan resmi dinyatakan ditunda.
Sebenarnya, rapat paripurna telah dinyatakan kuorum karena dihadiri sebanyak 36 anggota DPRD Tuban. Namun, karena tidak hadirnya Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Wakil Bupati Tuban H. Riyadi, sehingga rapat paripurna diputuskan untuk ditunda.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Penundaan agenda paripurna tersebut dibacakan pimpinan sidang sekaligus Ketua DPRD Tuban Mohammad Miyadi. Politikus senior itu langsung menutup jalannya sidang paripurna sesaat setelah membacakan agenda persidangan.
"Setelah kami berkoordinasi, Bupati dan Wakil Bupati Tuban, sampai saat ini belum menyampaikan ketersediaannya hadir. Untuk itu, dengan bacaan Alhamdulillah rapat paripurna saya nyatakan ditutup," ucap Miyadi diiringi tepuk tangan riuh peserta sidang, Selasa (22/6/2021).
Miyadi menjelaskan, penundaan itu bukan dilakukan secara pribadi, namun disepakati oleh pimpinan DPRD Tuban. Sedangkan, agenda sidang yang berlangsung juga telah disusun jauh hari sebelumnya. Namun, karena agenda sidang salah satunya persetujuan bersama antarpimpinan legislatif dan eksekutif, kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Tuban tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
"Salah satu agenda sidang adalah persetujuan bersama DPRD dan pemkab, ketika bupati dan wabup tidak hadir, paripurna hari ini disepakati untuk ditunda sampai ada jadwal dari banmus selanjutnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC PKB Tuban ini menuturkan, kejadian itu tidak mempengaruhi kinerja anggota dewan, karena pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) telah selesai dan tuntas, tinggal melakukan rapat paripurna tingkat akhir.
"Tidak ada insiden dan permasalahan apa pun antara legislatif dan eksekutif, hanya penundaan saja dan dijadwalkan ulang berdasarkan keputusan banmus nanti," jelasnya.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Dirinya berharap, ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali, karena antara eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja yang tidak bisa terpisahkan. Dengan begitu, sinergisitas antarlembaga sangat penting untuk kemajuan Kabupaten Tuban ke depan.
"Eksekutif bisa jalan kalau ada sinergisitas dengan lembaga legislatif. Sinergisitas yang baik akan membawa dampak untuk pembangunan Tuban ke depan dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana menjelaskan, Bupati dan Wakil Bupati Tuban tidak bisa hadir pada paripurna tersebut karena masih ada agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. Mengingat, keduanya baru saja dilantik.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
"Bupati dan wakil bupati belum bisa hadir dalam agenda paripurna hari ini karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD Tuban untuk mengajukan jadwal ulang, tentang paripurna yang tertunda tersebut. "Karena bupati dan wabup tidak bisa hadir, kami akan mengajukan jadwal ulang paripurna pengganti hari ini," imbuhnya.
Sekadar informasi, terdapat empat agenda sidang paripurna yang dibahas. Pertama, kesimpulan pansus 1, 2, 3, dan 4 tentang 10 raperda. Kedua, pandangan akhir fraksi-fraksi tentang 6 raperda eksekutif.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Ketiga, pendapat akhir kepala daerah tentang 4 raperda DPRD. Terakhir, persetujuan bersama raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas RSUD dr. R. Koesma Tuban serta raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News