Jakfar Faruk Abdillah, S.H., Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumenep.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejak Kamis (24/6) malam kemarin beredar pesan broadcast di berbagai grup WhatsApp, bahwa Pemkab Sumenep memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) ke wilayah Sumenep. Hal ini dalam rangka untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Di pesan yang beredar itu juga menjelaskan tata cara mendapatkan SIKM, yakni dengan melampirkan hasil swab antigen dari puskesmas dan KTP, ke kecamatan setempat.
BACA JUGA:
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
Namun yang menjadi masalah ialah di dalam pesan itu tertulis kalimat bernada 'ancaman' yang isinya: "jika masyakat tertangkap di daerah lain, maka jangan teriak-teriak minta dijemput karena sudah diingatkan".
"Wah jika chat itu produk rapat gugus tugas dalam rapat di rumdis bupati, berarti bupati mau cuci tangan. Sebab, seharusnya bupati berdiri gagah untuk melayani rakyatnya," ujar Jakfar Faruk Abdillah, Pengacara Bantuan Hukum Sumenep kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/06).
Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumenep itu menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 ditetapkan Presiden RI sebagai bencana nasional berdasarkan Kepres No. 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2021.
"Maknanya, negara harus hadir dalam berbagai kesulitan rakyatnya di mana pun berada. Untuk rakyat Sumenep, bupati harus hadir untuk rakyatnya, jangan cuci tangan seperti itu. Dia kan punya jargon ‘Bismillah Melayani’ di Pilkada kemarin," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




