NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara korupsi APBDes Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk kembali digelar secara virtual dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Klas IIB Nganjuk. Yakni Sutrisno dan Rudi Setiawan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Sri Hani Susilo, S.H.
Baca Juga: Ribuan Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tuban
Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat hukum Yuliana, S.H., M.Hum., meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah serta keterangan yang terungkap di persidangan guna tercapainya keadilan. Selain itu, dalam nota pembelaan tersebud terdakwa juga memohon keringanan hukuman bagi terdakwa.
Sementara pasca pembacaan pledoi, JPU Sri Hani Susilo menyatakan pihaknya tetap pada tuntutannya. "Tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) tersebut, penuntut umum tetap pada tuntutannya," kata Sri Hani Susilo, Jumat (25/06). (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News