
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tak terima difitnah menggunakan uang dana desa (DD) sebesar Rp 600 juta, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Jatirejo, Kecamatan Loceret, Bambang Budi Purnomo melaporkan Kades Jatirejo Agus Wahyu Widodo ke Polres Nganjuk.
Bambang Budi Purnomo melaporkan Agus Wahyu Widodo atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
"Saya difitnah atas tuduhan menggunakan uang DD dan uang kades sebesar Rp 100 juta. Ini jelas pencemaran atas diri saya," kata Bambang kepada BANGSAONLIN..com, Senin (24/01).
Menurutnya, pencemaran nama baik itu berupa penghasutan kepada warga agar dirinya mundur dari jabatan ketua BPD. Menurut Bambang, dirinya pernah didemo oleh warga agar mundur dari ketua BPD. Ia menuding, massa yang melakukan demo adalah orang-orang suruhan.
Hal itulah yang menjadi dasar dirinya mengambil sikap dengan melaporkan Kades Jatirejo.
Simak berita selengkapnya ...