NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tak terima difitnah menggunakan uang dana desa (DD) sebesar Rp 600 juta, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Jatirejo, Kecamatan Loceret, Bambang Budi Purnomo melaporkan Kades Jatirejo Agus Wahyu Widodo ke Polres Nganjuk.
Bambang Budi Purnomo melaporkan Agus Wahyu Widodo atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
"Saya difitnah atas tuduhan menggunakan uang DD dan uang kades sebesar Rp 100 juta. Ini jelas pencemaran atas diri saya," kata Bambang kepada BANGSAONLIN..com, Senin (24/01).
Menurutnya, pencemaran nama baik itu berupa penghasutan kepada warga agar dirinya mundur dari jabatan ketua BPD. Menurut Bambang, dirinya pernah didemo oleh warga agar mundur dari ketua BPD. Ia menuding, massa yang melakukan demo adalah orang-orang suruhan.
Hal itulah yang menjadi dasar dirinya mengambil sikap dengan melaporkan Kades Jatirejo.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Di sisi lain, Kades Jatirejo Agus Wahyu Widodo membantah melakukan penghasutan agar Bambang mundur dari Ketua BPD Jatirejo.
"Tidak benar jika menghasut untuk pengunduran, yang benar saya yang akan mengundurkan diri sebagai kades," kata Agus.
Dirinya juga menjelaskan, jika memang ada pemakaian uang DD. Namun bukan Rp 600 juta sebagaimana isu yang beredar, melainkan Rp 60 juta.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Sementara terkait penggunaan uang Rp 100 juta, Agus membenarkan. Namun menurutnya, uang itu terkait utang pribadi. "Uang 100 itu adalah utang pribadi atas penanganan kasus," jelasnya.
"Karena ini sudah masuk laporan ke Polres Nganjuk, maka akan kita ikuti saja prosesnya nanti," pungkasnya. (raf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News