Ringkus 7 Tersangka, Polres Lamongan Amankan 1 Kg Ganja dan 135 Gram Sabu

Ringkus 7 Tersangka, Polres Lamongan Amankan 1 Kg Ganja dan 135 Gram Sabu Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba AKP Khusen bersama tersangka Kus saat pers rilis.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Momen Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Satreskoba berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 7 orang tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 135,48 gram, 1 kilogram ganja, dan pil dobel L sebanyak 138 butir.

Dari tangan salah satu tersangka, Kus alias Jagang asal Surabaya, anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram dan 1 kilogram ganja.

Pria kelahiran Lamongan itu diringkus saat akan mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan Desa Balungtawon, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Dari tangan tersangka Kus alias Jagang, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram di rumah tersangka,” ungkap AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen saat konferensi pers, Selasa (29/6) siang.

Dikatakan Miko, tersangka Kus alias Jagang juga mengaku telah berhasil menjual 4 kilogram ganja ke wilayah Kediri. Sedangkan barang tersebut didapat dari temanya yang ada di wilayah Porong, Sidoarjo.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO