Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba AKP Khusen bersama tersangka Kus saat pers rilis.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Momen Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 7 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 135,48 gram, 1 kilogram ganja, dan pil dobel L sebanyak 138 butir.
BACA JUGA:
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
- Pickup Diduga Masuk Jalur Lawan, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Lamongan
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Razia Skala Besar di Babat, Polres Lamongan Amankan 21 Motor Knalpot Brong
Dari tangan salah satu tersangka, Kus alias Jagang asal Surabaya, anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram dan 1 kilogram ganja.
Pria kelahiran Lamongan itu diringkus saat akan mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan Desa Balungtawon, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Dari tangan tersangka Kus alias Jagang, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram di rumah tersangka,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen saat konferensi pers, Selasa (29/6) siang.
Dikatakan Miko, tersangka Kus alias Jagang juga mengaku telah berhasil menjual 4 kilogram ganja ke wilayah Kediri. Sedangkan barang tersebut didapat dari temanya yang ada di wilayah Porong, Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




