LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Momen Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 7 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 135,48 gram, 1 kilogram ganja, dan pil dobel L sebanyak 138 butir.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
Dari tangan salah satu tersangka, Kus alias Jagang asal Surabaya, anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram dan 1 kilogram ganja.
Pria kelahiran Lamongan itu diringkus saat akan mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan Desa Balungtawon, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Dari tangan tersangka Kus alias Jagang, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram di rumah tersangka,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen saat konferensi pers, Selasa (29/6) siang.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Dikatakan Miko, tersangka Kus alias Jagang juga mengaku telah berhasil menjual 4 kilogram ganja ke wilayah Kediri. Sedangkan barang tersebut didapat dari temanya yang ada di wilayah Porong, Sidoarjo.
“Tersangka Kus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Porong. Beli 5 kilogram ganja, yang 4 kilogram sudah dijual ke wilayah Kediri, dengan modus penjualan dan pengirimannya melalui jasa pengiriman,” bebernya.
Satreskoba Polres Lamongan akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersangka Kus alias Jagang. “Dari pengakuan yang bersangkutan tentu kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Sedangkan enam tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L lainnya diamankan di tempat yang berbeda-beda.
Mereka adalah YB dan AY diamankan di warung kopi di pinggir jalan Babat-Jombang, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang dengan barang bukti 18 butir pil dobel L, serta PR diamankan di rumahnya Desa Drujugurit, Kecamatan Ngimbang dengan barang bukti 90 butir pil dobel L.
Kemudian tersangka FF alias Sapeol dan AM diamankan di warung kopi KZ Garaga, Lingkungan Brondong, Kecamatan Brondong dengan barang bukti 30 butir pil dobel L, dan DR alias Dadang diamankan di warung nasi pecel Stasiun Kecamatan Babat BB sabu 0,41 gram. “Untuk enam tersangka kita jerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 197,” tegas AKBP Miko.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti dengan total sabu seberat 135,48 gram, 1 kilogram ganja dan 138 butir pil dobel L, Satreskoba Polres Lamongan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 560 ribu, 7 unit HP berbagai merek, 2 buah timbangan elektrik, dan 2 unit sepeda motor. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News