PPKM Darurat, Sidoarjo Masuk Level 4, Ini Tindakan Tegas yang Bakal Dilakukan

PPKM Darurat, Sidoarjo Masuk Level 4, Ini Tindakan Tegas yang Bakal Dilakukan Apel pengecekan pasukan pelaksanaan PPKM Darurat, dipimpin Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

SIDOARJO, BANGSAONLINE. com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa - Bali mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021) sampai dengan 20 Juli 2021 diberlakukan. PPKM Darurat bakal memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di semua level.

Pemberlakuan PPKM Darurat tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021. Guna mengecek kesiapan personel gabungan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, Forkopimda menggelar apel pasukan di Mapolresta , Sabtu (3/6/2021).

Apel pengecekan pasukan pelaksanaan PPKM Darurat, dipimpin Bupati Ahmad Muhdlor Ali dengan didampingi Dandim 0816 Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Diikuti para peserta apel terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten .

“Peraturan yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya. Tujuannya untuk menurunkan angka pertambahan Covid-19, sehingga ada berbagai pengetatan aktivitas masyarakat yang tertuang didalamnya,” jelas Bupati Ahmad Muhdlor Ali.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar disiplin patuhi segala peraturannya, sebagai faktor penting keberhasilan dari PPKM darurat. Serta membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.

Usai digelar apel kesiapan pasukan, personel gabungan melakukan patroli penegakan disiplin atau operasi yustisi protokol kesehatan.

“Patroli gabungan operasi yustisi di seluruh wilayah Kabupaten akan dimaksimalkan, guna mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi peraturan dari PPKM Mikro dan tidak disiplin protokol kesehatan,” ujar Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten berada di level 4. Implikasi dari daerah yang masuk level 4 perkantoran 100 persen work from home (kerja dari rumah) untuk sektor non esensial. Kegiatan belajar mengajar wajib daring. Sementara untuk sektor esensial dan kritikal, esensialnya 50 persen dengan prokes, kritikalnya tetap masuk 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. (cat/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO