PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) semestinya diperuntukkan bagi keluarga miskin. Ternyata, bantuan itu disalahgunakan oleh salah seorang perangkat desa di Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Hal itu terungkap saat Pers Rilis di Mapolres Probolinggo. Tersangka bernama Sukriyo (51). Ia ditahan polisi lantaran diduga menggelapkan bantuan PKH terhadap 46 korbannya.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Dari hasil kejahatannya, diduga pria yang sudah punya satu cucu itu berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 93 juta dari 46 rekening milik korban yang dititipkan ke pelaku dari jeda tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan jika pelaku telah terbukti melakukan penggelapan bantuan milik korban yang seluruhnya merupakan penerima bantuan PKH di desanya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil bantuan milik korban ke ATM BNI. Sebab, kartu ATM korban beserta pin-nya selama ini dititipkan kepada pelaku.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang
"Pelaku memang adalah perangkat desa yang memang diberi amanah oleh warga untuk mengambilkan uang dari bantuan PKH yang diperuntukkan untuk warga miskin itu. Bantuan memang upaya pemerintah untuk membantu warga yang hidup di garis kemiskinan," ujar Arsya, Rabu (7/7).
Dari keterangan pelaku, ada sekitar Rp 93 juta yang terkumpul dari hasil penggelapannya. Kemudian, uang itu digunakan pelaku untuk menanam kentang.
"Ada beberapa kriteria penerima bantuan itu yaitu lansia, siswa SD, SMP, dan ibu hamil. Kemudian, pelaku ini telah mendapatkan kuasa dari para penerima. Ternyata, sebagian atau seluruhnya dana dari program PKH itu ada yang tak disampaikan atau diberikan kepada penerima. Bahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp 93 juta," tegasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Arsya mengungkapkan, ada 180 penerima PKH yang menjadi korban dari pelaku. Dari para korban, pelaku berhasil meraup uang yang seharusnya menjadi hak korban, sekitar Rp 93 juta.
"Yang mana, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri. Dan saat ini penyidikannya sudah lengkap. Pelaku sudah disidik sejak bulan Februari. Dan sekitar bulan April sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terangnya.
Masih dikatakan Arsya, perbuatan pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2020 lalu. "Itu dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020. Dan ini semenjak pandemi Covid-19 ini," paparnya.
Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 rekening PKH di Desa Wonokerso, 1 buku catatan yang berisi nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara. (ndi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News