SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil IV KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melakukan pemantauan ketersediaan dan harga komoditas tabung gas oksigen dan obat terapi Covid-19. Sebab, sejumlah obat terapi yang telah ditetapkan pemerintah dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Begitu juga tabung oksigen, dijual melebihi harga pasaran.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menjelaskan, pemerintah telah menentukan 11 jenis obat terapi Covid-19 yang telah diatur HET-nya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021.
Baca Juga: Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket
Pantauan pada 8 daerah di Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang, menunjukkan masyarakat di Jawa Timur (Jatim) secara umum kesulitan untuk memperoleh obat-obatan di apotek.
“Bila pun ada dijual di atas HET dengan menggunakan obat merek lain. Misalnya obat Favipiravir 200 mg per tablet HET-nya Rp 22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp 68 ribu hingga Rp 76.900 per tablet,” ungkap Dendy, Kamis (8/7).
Sedangkan pantauan tabung gas oksigen pada 12 daerah yakni Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram menunjukkan stok terbatas.
Baca Juga: Sidak Pasar Wonokromo, KPPU Dapat 2 Temuan
“Secara umum, masyarakat Jatim relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya. Tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga di kisaran Rp 800 ribu, melonjak menjadi Rp 1.200.000 hingga Rp. 2.100.000. Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150 ribu/M3 dari semula Rp 30 ribu/M3,” jelasnya.
Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp 900 ribu (Mataram), tertinggi Rp. 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp 30 ribu/M3 (Mataram), tertinggi Rp. 150 ribu/M3 (Surabaya).
Menyikapi kondisi ini, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum. KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
Baca Juga: Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023
KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan.
"Kanwil IV KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial melalui surat elektronik (surel)," tutup Dendy. (diy/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News