JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berimbas pada tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Jember. Pasta demokrasi yang rencananya digelar pada bulan Agustus mendatang itu terpaksa harus ditunda. Padahal, saat ini tahapan sudah masuk pada verifikasi berkas paslon.
Penundaan ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/3170/BPD perihal penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali. SE yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2021 ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Bali.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Menanggapi SE tersebut, Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Bukasan mengatakan, bahwa Pemkab Jember belum mengambil keputusan resmi. Pihaknya masih menunggu surat edaran dari bupati.
"Sebetulnya pelaksanaan tes tulis sesuai dengan SK Bupati Nomor 45 dilaksanakan tanggal 15 Juli. Namun karena ada Surat Edaran dari Mendagri sehingga ditunda untuk Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini berlaku sampai tanggal 20 Juli, jadi otomatis ditunda setelahnya itu," ujar Bukasan saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (8/7).
Namun menurut Bukasan, masa penundaan juga bisa lebih lama. Sebab tidak menutup kemungkinan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Jember Resmikan Pabrik Pupuk Organik
"Total keseluruhan sudah ada 86 peserta yang akan mengikuti ujian tes tulis, mereka semua dari 11 desa. Dan hari ini terakhir tahapan verifikasi berkas bakal calon kades. Selanjutnya, bila sudah keluar surat edaran akan disampaikan ke camat, dari sana akan diteruskan ke panitia pilkades," jelasnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku siap menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk melaksanakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. "Pilkades tidak boleh dilanjutkan, agar ditunda dulu," ujarnya usai agenda serah terima bantuan Covid-19 di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (8/7).
"Itu berlaku se-Jawa dan Bali. Untuk Jember kita ada 59 desa, kita patuhi Instruksi Mendagri itu. Soal kapan dilanjutkan tahapannya, kita masih menunggu kabar selanjutnya," pungkasnya. (yud/eko/ian)
Baca Juga: Bupati Jember Kunjungi Rumah Wanita yang Melahirkan di Pinggir Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News