Menjual Daging atau Kulit Binatang Kurban, Bolehkah Kiai?

Menjual Daging atau Kulit Binatang Kurban, Bolehkah Kiai? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum Kiai Imam yang saya hormati. Saya pembaca Harian Bangsa untuk Rubik Religi yang Kiai asuh. Izin bertanya. Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid diterangkan, tidak boleh dijual. Yang boleh dijual selain dagingnya seperti kulit, bulu, dan lainnya. Pertanyaan saya pertama, yang boleh menjual itu siapa? yang berkurban atau yang mendapat bagian kurban?

Kedua, bolehkah panitia kurban tidak diberi uang tapi diberi , atau uang dari penjualan kulit kurban?

Terimakasih wassalamualaikum wr.wb. (Aliman, Sidoarjo)

Baca Juga: Menteri AHY Serahkan Hewan Kurban Pegawai Kementerian ATR BPN ke Dewan Kemakmuran Masjid

Jawaban:

Wa 'alaikumus salam wr. wb.

Pertanyaan pertama, kurban (udhiyah) disyariatkan bertujuan untuk dikonsumsi (dimakan). Biasanya yang dikonsumsi adalah dagingnya. Karena itu, ulama sepakat bahwa itu haram dijual, baik oleh yang berkurban maupun oleh yang menerima .

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Karena biasanya bulu, kukut (kikil), dan kulit binatang kurban itu tidak dikonsumsi, maka sebagian ulama membolehkan untuk dijual. Yang boleh menjual itu yang berkurban atau orang yang kebetulan mendapat bagian. Tetapi mayoritas ulama mengharamkannya. Sebaiknya, bagian-bagian kurban tersebut dijual, dan hasilnya (uangnya) disedekahkan baik pada individu maupun pada lembaga sosial keagamaan.

Pertanyaan kedua, panitia kurban itu berhak yang tentu boleh untuk mendapatkan bagian dari . Tapi, sebaiknya orang yang berkurban juga menyiapkan dana (uang) untuk ongkos potong dan biaya distribusinya. Hasil penjualan kulit dan yang lain yang punya nilai disedekahkan. Tapi --karena satu dan lain hal-- orang yang berkurban ingin memberikan ... (baik sebagai ongkos atau sedekah) dari hasil penjualan bagian-bagian kurban tersebut pada panitia iitu boleh.

Ongkos mestinya bagian yang tak terpisahkan dari kurban. Karena itu orang yang berkurban sebaiknya menyiapkan dana untuk ongkos. Demikian, wallahu a'lam.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO