Menjual Daging atau Kulit Binatang Kurban, Bolehkah Kiai?

Menjual Daging atau Kulit Binatang Kurban, Bolehkah Kiai? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum Kiai Imam yang saya hormati. Saya pembaca Harian Bangsa untuk Rubik Religi yang Kiai asuh. Izin bertanya. Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid diterangkan, tidak boleh dijual. Yang boleh dijual selain dagingnya seperti kulit, bulu, dan lainnya. Pertanyaan saya pertama, yang boleh menjual itu siapa? yang berkurban atau yang mendapat bagian kurban?

Kedua, bolehkah panitia kurban tidak diberi uang tapi diberi , atau uang dari penjualan kulit kurban?

Terimakasih wassalamualaikum wr.wb. (Aliman, Sidoarjo)

Jawaban:

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO