BOJONEGORO (BangsaOnline) - Pasca ditangkapnya dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau biasa disebut begal tiga hari lalu, jajaran Polres Bojonegoro terus berupaya memburu pelaku lain. Para pelaku curas antar Kabupaten itu ditengarai satu gerombolan yang anggotanya cukup banyak. Sehingga, polres Bojonegoro terus berkoordinasi dengan jajaran polres lain.
"Masih kita kembangkan terus, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian luar Bojonegoro," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo saat merilis delapan pelaku curat dan curas, Jumat (6/3/2015).
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Menurut Kapolres, gerombolan dua begal yang sudah tertangkap kemarin diatas tujuh orang lebih. Saat beraksi mereka bergerombol menjadi beberapa kelompok dan menyebar di sejumlah kabupaten seperti, Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Blora dan Rembang.
"Indikasinya salah satu pelaku juga ada yang memakai senjata api (pistol,red). Juga membawa pedang dan senjata tajam lainnya," katanya.
Gerombolan begal itu, kata dia, merupakan kelompok atau pemain lama yang sudah kerap beraksi di beberapa Kota di Jawa timur. Bahkan, dua begal yang sudah berhasil diringkus kemarin merupakan eks tahanan Mapolres Tuban atas kasus penggelapan barang pegadaian dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
Dua begal yang ditangkap itu beraksi di tujuh belas tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di Kabupaten Blora 10 tkp, Bojonegoro 5 tkp, Rembang 1 dan Tuban 1 tkp. Di Kota Ledre, kawanan pencuri itu beberapa waktu lalu telah menguras uang dan barang-barang berharga lain di beberapa kecamatan, seperti di Purwosari, Padangan, Balen, Sumberejo dan Dander.
"Motifnya, mereka melakukan hunting mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor, selain itu juga melakukan ancaman kepada korban," sambung Kapolres.
Selain mengamankan kedua begal itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang ratusan juta, sebuah pedang, sepeda motor dan komputer. Keduaya terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Sementara itu, delapan pelaku yang di releas pagi tadi dua diantaranya pelaku begal, empat pencuri spesialis barang elektronik dan dua lagi pencuri diesel traktor. Dua pencuri diesel itu beraksi di empat TKP dan berhasil membawa tiga buah diesel merk Kubota.
"Untuk pelaku pencurian dengan pemberatan (pencuri barang elektronik dan diesel,red) terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Untuk pelaku curat (dua begal,red) terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News