KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam masa penerapan PPKM Darurat, berlangsung di Gedung Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (14/7) pagi. Sidang tipiring ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko, beserta Forkopimda Kota Batu.
Ada sekitar 41 pelanggar individu dan pelaku usaha non esensial yang terpaksa mengikuti sidang tipiring, karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, khususnya akibat tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Dalam sidang tipiring yang digelar secara virtual ini, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Hukuman denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Di hari ke-12 penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah akan lebih tegas dalam menindak. Ini sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Batu yang kini sudah masuk zona merah.
"Sidang tipiring ini dilaksanakan agar masyarakat mematuhi prokes, apalagi ada wacana jika PPKM akan diperpanjang. Karena itu, saya mohon masyarakat taat dengan prokes agar kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19 dan tidak memerlukan perpanjangan PPKM Darurat," kata Wali Kota Dewanti.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Rencananya, kegiatan seperti itu akan terus dilakukan hingga penerapan PPKM Darurat selesai diberlakukan. Karena itu warga diminta untuk selalu patuh dan menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News