MIH, tersangka asusila begal payudara. foto: ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang pelaku begal payudara berinisial MIH (31) ditangkap Polres Kediri usai melakukan aksinya di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Sabtu (17/10) malam.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra mengatakan bahwa pelaku meremas payudara seorang remaja perempuan berinisial SAR (19).
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
- Ada Car Free Night di Kota, Penumpang KA Diminta Antisipasi Perubahan Akses ke Stasiun Kediri
- Ponpes Al-Falah Ploso Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026
- Bayi Perempuan yang Diduga Dibuang di Ngasem Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Orang Tua
Menurut AKP Riskika, awalnya korban mengendarai sepeda motor berjalan di area persawahan Desa Tempurejo Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. "Saat itu korban diketahui sedang dalam perjalanan dari tempat kerjanya pabrik pembuatan karung sekitar pukul 20.00 WIB," kata AKP Riskika, Minggu (18/7).
Sesampainya di tempat kejadian perkara, tiba-tiba muncul pelaku MIH dari arah belakang juga dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung melancarkan aksinya dengan meremas payudara korban sebanyak dua kali. Seketika korban berteriak meminta pertolongan atas kejadian itu," ujar AKP Riskika.
Melihat korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun sialnya korban berhasil mengejar pelaku.
Teriakan korban akhirnya mengundang warga kampung keluar. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan," ungkap AKP Rizkika.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. "Pelaku kita kenakan dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara," tutup AKP Rizkika. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




