Bawa Sabu-Sabu, Remaja di Sampang Diringkus

SAMPANG (BangsaOnline) - Seorang remaja asal Desa Darma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Kamaluddin (18) diringkus polisi dari unit satnarkoba Polres Sampang saat sedang membawa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Pelaku ditangkap di jalan raya Desa Sejati ketika pelaku tengah mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tiga orang. Sayangnya, polisi hanya berhasil mengamankan Komaluddin sementara dua temannya berhasil melarikan diri.

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu plastik klip di tanah yang sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas saat melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sapeda motor, dan HP Blackberry .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Untuk saat ini tersangka kami titipkan di rumah tahanan (Rutan) setempat karena masih di bawah umur, sementara di ruang tahanan Mapolres tidak ada ruang tahanan khusus anak-anak,” jelas Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Drs Syaiful Anam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO