Dukung Pemberlakuan PPKM Level 3-4, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Laksanakan Operasi Pembatasan

Dukung Pemberlakuan PPKM Level 3-4, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Laksanakan Operasi Pembatasan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali atau disebut PPKM Level 3-4 pada tanggal 3 - 25 Juli 2021, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) melaksanakan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Operasi penyekatan ini bekerja sama dengan Kepolisian wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan setempat.

Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas ini merupakan bentuk dukungan JGP terhadap pemberlakukan PPKM Level 3-4.

“JGP senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait dalam melancarkan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli mendatang. Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat,” ujar Widiyatmiko.

Selain itu, Widiyatmiko berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan 6M. “Guna mencegah penyebaran Covid-19 ini, perlu adanya dukungan dari pengguna jalan agar mematuhi aturan protokol kesehatan 6M yang dianjurkan Pemerintah, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya JGP mulai melakukan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas masa PPKM Darurat sejak tanggal 05 s.d 20 Juli 2021. Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan, yaitu di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit GT Pasuruan. Tercatat sebanyak 102 kendaraan yang telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I.

Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kaswa menjabarkan bahwa sejak tanggal 05 s.d 20 Juli 2021, terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi persyaratan.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO