PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Adanya pembakaran dan perusakan fasilitas kampus IAIN Madura dalam aksi demo menuntut pemotongan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada Jumat (30/7/2021) lalu, berbuntut diamankannya dua mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan, sementara ini pihaknya masih mengamankan dua mahasiswa yang terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura saat demonstrasi. Sebagai pelapor, yakni M. Kosim selaku Rektor IAIN Madura.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
"Yang kami amankan saat ini sementara dua orang," ujar AKP Tomy Prambana, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, kemungkinan akan ada lagi tersangka lain yang akan diamankan oleh pihaknya. Karena untuk saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih fokus melakukan pengembangan perihal kasus perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura tersebut.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dua mahasiswa itu diamankan karena terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura saat melakukan demonstrasi. Saat ini, keduanya berstatus tersangka.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
"Berdasarkan dari laporan dan keterangan saksi serta alat bukti, setelah kami gelar perkara, kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Jadi, kami langsung melakukan penangkapan karena eskalasi dari kasus yang ada," jelas AKP Tomy.
"Penangkapan terhadap dua mahasiswa berinisial IF dan DA itu kami lakukan pada Senin, 2 Agustus 2021," pungkasnya. (pmk1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News