Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep R. Abd. Rahman Riadi. (foto: ist)
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Sumenep masuk kategori Level IV, naik satu tingkat dari sebelumnya Level III. PPKM Level IV di Sumenep dimulai sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
"Naiknya status Kabupaten Sumenep dari PPKM Level III ke Level IV disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya jumlah kasus dan kematian Covid-19 yang bertambah," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep R. Abd. Rahman Riadi, Selasa (3/8/2021) kemarin.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Ia menjelaskan, dengan naik ke PPKM Level 4, maka pembatasan dan pengetatan mobilitas di Sumenep semakin ditingkatkan dari sebelumnya. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat Sumenep agar mematuhi dan menerapkan prokes guna menekan penyebaran Covid-19.
"Sebab, dengan berdisiplin diri dengan cara disiplin prokes akan membantu menurunkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep," jelasnya.
Ia menerangkan, perpanjangan PPKM Level IV di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Level IV, Level III, dan Level II Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sementara Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Level IV Covid-19 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," pungkasnya. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




