Jumlah Kasus dan Kematian Covid-19 Bertambah, Sumenep Masuk PPKM Level IV

Jumlah Kasus dan Kematian Covid-19 Bertambah, Sumenep Masuk PPKM Level IV Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep R. Abd. Rahman Riadi. (foto: ist)

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Sumenep masuk kategori Level IV, naik satu tingkat dari sebelumnya Level III. PPKM Level IV di Sumenep dimulai sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Naiknya status Kabupaten Sumenep dari PPKM Level III ke Level IV disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya jumlah kasus dan kematian Covid-19 yang bertambah," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep R. Abd. Rahman Riadi, Selasa (3/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Ia menjelaskan, dengan naik ke PPKM Level 4, maka pembatasan dan pengetatan mobilitas di Sumenep semakin ditingkatkan dari sebelumnya. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat Sumenep agar mematuhi dan menerapkan prokes guna menekan penyebaran Covid-19.

"Sebab, dengan berdisiplin diri dengan cara disiplin prokes akan membantu menurunkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep," jelasnya.

Ia menerangkan, perpanjangan PPKM Level IV di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Level IV, Level III, dan Level II Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

"Sementara Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Level IV Covid-19 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," pungkasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Belajar dari Kisah Nabi Isa, Warga di Sumenep Doa Bersama Tiup Kepala Kambing':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO