BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - LSM Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) Bangkalan melakukan aksi demo di depan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bangkalan, Rabu (4/8/2021). Mereka meminta kejelasan terkait proses dan biaya pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kabupaten Bangkalan.
Tak hanya itu, massa juga menuding adanya pungli yang dibebankan kepada warga untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah. Nominalnya antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, bahkan sampai Rp 40 juta.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
Jimhur Saros, Koordinator Aksi, meminta BPN menjelaskan kepada masyarakat terkait durasi dan biaya pengerjaan sertifikat tanah. Sehingga masyarakat bisa mengetahui biaya administrasi yang sebenarnya.
"Limit waktu perlu dijelaskan, karena hingga detik ini banyak pengurusan sertifikat yang belum selesai. Bahkan ada yang sampai 4 tahun. Kalau memang ada kendala bisa disampaikan kepada customer," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.
"Dugaan pemain, itu pasti ada. Ada inisial A, namun ini sulit dibuktikan. Karena mereka menyelesaikan segala pekerjaannya di bawah meja," tuturnya.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Menanggapi hal tersebut Kepala BPN, Muh.Tansri mengaku pihaknya sudah memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, ia menegaskan bahwa masyarakat bisa mengakses biaya administrasi sendiri secara rinci.
"Seluruh pelayanan kami sudah sesuai dengan aturan. Seperti pelayanan balik nama itu butuh 7 hari, itu dalam kondisi berkasnya sudah lengkap dan pajaknya sudah dibayar. Baru bisa diproses," ujarnya.
Dirinya membantah tudingan biaya administrasi di BPN Bangkalan mencapai Rp 40 juta. Menurutnya, biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu yang dibayar melalui bank, karena loket tidak menerima uang cash.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Pemotor Seruduk Truk Parkir di Bangkalan
"Oleh sebab itu, saya minta kepada masyarakat yang mengalami kendala atas kepengurusan tanah silakan datang langsung ke kantor BPN. Karena pekerjaan kami banyak. Mungkin dulu pernah dikuasakan dan ditinggal lama, sehingga berkasnya tidak selesai," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News