BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan Muhammad Tansri mengimbau masyarakat melakukan pelayanan pengurusan dokumen tanah secara mandiri di Kantor BPN Bangkalan. Dengan melakukan layanan mandiri, masyarakat dapat mengetahui proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelayanan kami mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2010 dan biaya permohonan sudah diatur dalam ketentuan peraturan yaitu PP 128 Tahun 2015," kata Muhammad Tansri kepada wartawan saat dijumpai di kantornya, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Apalagi, saat ini fasilitas di kantor BPN sudah memadai, seperti adanya ruangan konsultasi dan ruangan laktasi bagi ibu menyusui untuk memberikan kenyamanan selama pelayanan. "Mungkin ada masyarakat yang ingin tau proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu pada petugas kami," ungkapnya.
"Selain itu, kami juga menyiapkan jalur khusus bagi pemohon yakni red karpet agar masyarakat bisa lebih puas dengan layanan kami," imbuhnya.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri, pihaknya juga menganjurkan untuk memberikan surat kuasa. "Tapi, orang yang diberikan kuasa harus yang betul-betul paham dengan aturan pelayanan yang kami berikan. Jangan sampai yang diberikan kuasa malah meninggalkan amanah," terangnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Jadi bagi pemohon yang merasa pelayanan lama, kami tunggu di kantor agar dapat kami klarifikasi. Sehingga, kita bisa tahu apakah betul berkasnya sudah sampai di kami atau tidak. Sehingga bisa kami ketahui," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News