PROBOLINGGO (BangsaOnline) - DPRD Kota Probolinggo bersama eksekutif terlihat kompak menggelar sidang paripurna dengan agenda nota penjelasan Walikota terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif digedung DPRD setempat, Selasa (10/3).
Ketiga usulan Raperda yang diusulkan, yakni Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan terakhir pengelolaan drainase. Sidang itu sendiri, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Rudianto Ghoffur serta didampingi kedua Wakil Ketua, Muchlas Kurniawan dan Zulfikar Imawan.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Selain Walikota dan pimpinan dewan, Sidang Paripurna semester ke II ditahun 2015 ini juga dihadiri sejumlah anggota dewan dan seluruh Kepala SKPD, Camat dan Lurah dilingkungan Pemkot setempat.
Walikota Hj Rukmini SH MSi mengatakan, ketiga usulan Raperda yang diajukan untuk selanjutnya dibahas dan disahkan DPRD itu diajukan untuk membuat regulasi daerah sebagai landasan kebijakan yuridis formal.
Di mana, Raperda terkait pengendalian dan pengawasan tentang peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang cukup ketat. Karena dapat membahayakan kesehatan dan bisa mengganggu ketertiban di masyarakat.
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
"Pemerintah dalam hal ini Pemkot harus mengoptimalkan potensi, meminimalkan bahaya dan gangguan ketertiban masyarakat. Karena itu perlu dilakukan pengaturan mengenai peredaran yang dimasukkan dari luar daerah," ujar Rukmini membacakan Nota penjelasan terkait 3 Raperda.
Tidak hanya itu, Raperda pencegahan dan Penanggulangan kebakaran juga sangat penting agar jumlah peristiwa kebakaran, penyebab kebakaran dan jumlah kecelakaan akibat kebakaran dapat dikurangi sekecil mungkin melalui perencanaan yang baik.
"Terakhir tentang Raperda pengelolaan drainase. Ini akibat pendangkalan atau penyempitan oleh sedimentasi, sampah dan gangguan aliran lain akibat aktifitas manusia akan mengakibatkan banjir. Untuk mengatasi kecenderungan kerugian akibat banjir perlu dilakukan cara-cara pengendalian banjir dengan pembangunan prasarana yakni drainase perkotaan. Ini harus diperkuat Perda sebagai sebuah landasan," tegas Rukmini.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Ketua DPRD, Agus Rudianto Ghoffur mengatakan Raperda yang telah diusulkan oleh pihak eksekutif tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui rapat Pansus yang ada. Selanjutnya, juga akan dibahas bersama semua fraksi-fraksi.
"Nantinya juga akan dilakukan kajian secara mendalam dalam sidang Pansus dari pihak legislatif dan eskekutif sehingga diperoleh produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Muaranya, tetap untuk kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo," ujar Agus Rudianto Ghoffur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News