SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo membuat inovasi pelayanan publik. Bentuk inovasi itu, Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah, di area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo. Pelayanan Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah ini diluncurkan oleh Sekda Sidoarjo Achmad Zaini, Selasa (10/8/2021).
Inovasi pelayanan ini diharapkan bisa mendongkrak penerimaan pendapatan daerah. Sebab pelayanan drive thru memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Pendapatan daerah memiliki kedudukan sangat penting karena dapat meningkatkan biaya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," cetus Achmad Zaini.
Kata Zaini, tahun 2020 pendapatan Kabupaten Sidoarjo dari pajak daerah sebesar Rp 929,2 miliar. Pendapatan tersebut diperoleh dari sektor pajak daerah saja dan jumlahnya sangat besar.
"Pendapatan pajak daerah menyumbang 60,68 persen dari realisasi penerimaan pendapatan asli daerah tahun 2020 sebesar 1,8 triliun rupiah," terangnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Sedangkan target pendapatan pajak daerah tahun 2021, lanjut Zaini, nilainya mencapai Rp 957,9 miliar. Realisasi pajak daerah yang sudah masuk ke kas daerah tahun 2021, sampai dengan tanggal 9 Agustus mencapai 533 miliar rupiah atau 55,64 persen.
Adanya pandemi Covid-19 cukup berimbas pada penerimaan pajak daerah tahun 2020 dan tentunya berimbas pada pendapatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekda Zaini berharap pandemi segera berakhir sehingga realisasi penerimaan pajak bisa meningkat. "Semoga pandemi segera berakhir, harapannya realisasi penerimaan pajak akan meningkat," harapnya.
Baca Juga: Sidang Pemotongan Insentif Sidoarjo: Staf BPPD Tak Tahu Penggunaan Dana, Hanya Jalankan Perintah
Mantan Kepala Bappeda itu menjelaskan, terdapat sembilan jenis pajak daerah yang dipungut dan dalam realisasinya masih perlu dioptimalkan potensinya. Oleh karena itu, hadirnya pelayanan pajak drive thru sebagai upaya BPPD dalam meningkatkan penerimaan di tengah pandemi Covid-19.
Mewakili Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Zaini menyampaikan ucapan terima kasih karena mayoritas warga Sidoarjo memiliki kesadaran tinggi sebagai wajib pajak. Sehingga pembayaran pajak rata-rata dilakukan dengan tepat waktu.
"Saya pribadi dan atas nama pemerintah daerah menyampaikan banyak terima kasih kepada warga Sidoarjo yang telah patuh dan tertib dalam membayar pajak dengan tepat waktu," tandas Zaini.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Sementara itu, Plt. Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyatakan adanya pelayanan drive thru akan berpotensi menaikkan pendapatan pajak daerah. Ari menilai drive thru bisa memberikan pelayanan yang efektif karena mudah diakses oleh masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan. Pelayanan drive thru akan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajaknya dan adanya drive thru berpotensi pada peningkatan penerimaan wajib pajak.
"Semoga target penerimaan pajak tahun 2021 bisa kita capai," harap Ari yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo itu.
Menurut Ari Suryono, inovasi itu juga menjadi solusi menghindari kerumunan pembayaran. Baik di bank atau loket pelayanan di kantor BPPD. Sementara kebijakan PPKM mempengaruhi pembatasan layanan di perbankan.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Diketahui, Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah di area MPP Sidoarjo ini, memberikan pelayanan pembayaran pajak daerah yang terdiri dari sembilan jenis pajak. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan (PPJ) dengan sumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Juga pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (sta/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News