KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Eka Rini (29), karyawan sebuah salon kecantikan, warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku pembunuhan Eka Rini adalah ANH (30), yang tak lain adalah suaminya sendiri, warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
"Ya benar, tersangka pembunuhan di Desa Wonojoyo sudah kami amankan. Tersangka ini suaminya korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra, Selasa (10/8/2021).
Menurut AKP Riskika, kecurigaan petugas muncul ketika melihat tubuh ANH terdapat beberapa luka, saat ikut mengantar jenazah istrinya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Akhirnya, ANH dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan suami, pelaku nekat membunuh istrinya karena cemburu.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
"Istrinya berkenalan dengan seseorang di media sosial. Saat berada di dapur sempat terjadi pertengkaran, kemudian ANH mengambil pisau dan menusukkan kepada korban," jelas Rizkika.
Usai menghabisi istrinya yang telah dikaruniai dua anak ini, pelaku membersihkan darah yang berceceran. Dia kemudian mengatakan kepada warga, bila istrinya bunuh diri.
"Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Rizkika.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci
Sebelumnya, jasad Eka Rini (29) ditemukan pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, di dapur rumahnya Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Saat ditemukan terdapat luka pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan benda tajam tak jauh dari lokasi penemuan mayat.
Pihak kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, menduga korban meninggal dengan tidak wajar. (uji/ian)
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News