SAMPANG (BangsaOnline) - Seakan menggurita, kini peredaran narkoba di Kabupaten Sampang tidak hanya menyasar kalangan perkotaan saja, namun wilayah pedesaan pun tidak luput dari cengkraman barang haram tersebut.
Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang mengungkap penyalagunaan narkotika di pelosok Desa Duleng Kacamatan Torjun Kabupaten Sampang. Dimana Polisi berhasil menangkap Fahrus Santoso (30) warga setempat yang tengah asyik berpesta sabu-sabu. Namun saat dilakukan penggerebekan, teman tersangka berhasil melarikan diri.
“Saat penggerebekan di rumah istri tersangka (Fahrus), petugas berhasil menemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan seperangkat alat hisap (bong),” kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam, Rabu (11/3).
Setelah barang bukti diamankan di Mapolres Sampang, diketahui barang bukti sabu-sabu tersisa 0,25 gram setelah dipakai oleh pelaku bersama temannya. Saat ini polisi masih memburu ML, yang ikut serta pesta sabu-sabu dan mencari tahu keberadaannya setelah berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi.
Tersangka kini di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News