Momen HUT ke-76 RI, Gus Ipul Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Melawan Pandemi Covid-19

Momen HUT ke-76 RI, Gus Ipul Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Melawan Pandemi Covid-19 Wali Kota Gus Ipul menyerahkan Sang Saka Merah Putih kepada petugas Paskibraka untuk dikibarkan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengajak masyarakat Kota Pasuruan menjadikan peringatan HUT ke-76 RI sebagai momentum untuk semangat bangkit dari pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Gus Ipul seusai mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi secara virtual bersama Presiden Jokowi di Yon Zipur 10 Pasuruan bersama Forkopimda Kota Pasuruan, Selasa (17/8).

"Intinya begini, kami ingin mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum kemerdekaan ini sebagai penambah dan penguat semangat kita bersama, khususnya melawan pandemi," ujarnya.

Selain itu, Gus Ipul juga meminta agar momentum kemerdekaan ini dijadikan sebagai penanda kebangkitan bersama, dengan harapan beberapa bulan ke depan, ekonomi bisa bergerak kembali, seiring kesehatan masyarakat yang juga terlindungi.

"Ya, Allhamdulillah kami masih bisa memperingati HUT ke-76 RI sekalipun di situasi pandemi seperti ini dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, Pemkot Pasuruan bersama forkopimda menggelar beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT ke-76 RI di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.

(Gus Ipul menyerahkan SK Remisi kepada salah satu WBP Lapas Kota Pasuruan)

Mulai Renungan Malam di Taman Makam Pahlawan (TMP), upacara peringatan detik-detik proklamasi bersama forkopimda secara internal di Kota Pasuruan, hingga mengikuti upacara virtual bersama Presiden RI.

"Allhamdulillah semua rangkaian kegiatan berjalan khidmat, lancar, dan tanpa ada kendala. Kami ingin memberikan doa dan penghormatan setinggi-tingginya kepada pada pahlawan yang sudah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia," tegasnya.

Gus Ipul juga menyebut, ada pemberian remisi buat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, hingga tiga bulan. (par/ian)