GRESIK, BANGSAONLINE.com - Imron Zuhdi Muchtarom (60), warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik resmi ditahan Polres Gresik, Rabu (18/8/2021).
Mantan Anggota DPRD Gresik periode 2004-2009 ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Gresik setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Korbannya adalah Hadi Prijatno (66), warga Lakarsantri Kota Surabaya. Kepada korban, tersangka menawarkan tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik pada tahun 2016.
Saat proses jual beli, Imron Zuhdi meyakinkan kepada korban jika tanah yang dijualnya merupakan tanah sendiri dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun. Selanjutnya, transaksi jual beli tanah seluas 2,6 hektare lalu dilakukan dengan kesepakatan harga Rp 8,4 miliar.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo membenarkan penahanan Imron Zuhdi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Dugaan penipuan jual beli tanah itu terjadi pada pada tahun 2016," ujar Bayu Febrianto Prayogo, Rabu (18/8/2021).
Menurut Bayu, dalam kasus itu korban merasa ditipu. Sebab selang dua tahun usai transaksi, tepatnya pada 2018, korban mendapati jika tanah yang dibelinya merupakan tanah sengketa. Pihak ahli waris menggugat kepala desa setempat di pengadilan.
Akhirnya korban meminta agar uang transaksi dikembalikan. Sebaliknya, Imron Zuhdi justru tak mempedulikan permintaan korban untuk mengembalikan uang.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Jatim. Oleh Polda, kasusnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Gresik untuk ditindaklanjuti," ujar Bayu.
Saat ini, Imron Zuhdi mendekam di sel tahanan Polres Gresik dengan memakai baju tahanan warna oranye. Sebelum dilakukan penahanan, Penyidik Polres Gresik telah memeriksa Imron Zuhdi sebagai tersangka pada Senin (16/8/2021). (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News