Eks Wabup Pasuruan Dijebloskan Tahanan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Terkait Korupsi Dana Kemenkop

Kasus tersebut bermula tahun 2003-2004 silam. Di mana, PKIS Sekartanjung mendapatkan bantuan keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 25 miliar. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan menunjang kesejahteraan peternak sapi.

Tapi dalam praktiknya, dana bantuan tersebut malah dimanfaatkan untuk hal lain. Selain pembentukan perusahaan mesin pengolahan susu, PT Nuwersteel, juga untuk hal-hal lain yang sulit dipertanggungjawabkan.

“Dana Rp 15 miliar dari kementerian digunakan untuk pembuatan PT Nuwersteel, sedangkan sisanya sebesar Rp 10 miliar penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Bahkan, kegiatan usaha PKIS ternyata juga tidak berkembang, hingga akhirnya koperasi tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 silam. Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan gaji buruh.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Eks Wabup Pasuruan Dijebloskan Tahanan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Terkait Korupsi Dana Kemenkop - Halaman 2