Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek Maulana Sholehudin dan bukti laporan ke Polres Pasuruan Kota pada 1 April 2022.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penanganan terhadap laporan dugaan penipuan dan pungli dengan terlapor Kepala , Kecamatan Grati, Hadi Sumatono, diduga jalan di tempat alias mandek.

Maulana Sholehudin, penasihat hukum Sholikhin selaku pelapor, menyayangkan kinerja penyidik yang lamban dalam menangani perkara tersebut.

"Padahal klien saya (Solikhin) melaporkan kasus ini sejak 1 April 2022, sampai saat ini belum muncul tersangka," ujar Maulana, Ahad (16/6/2024).

Menurut Maulana, laporan itu sudah dilengkapi alat bukti berupa kuitansi, kopi surat berita acara, dan juga saksi. Ia menyebut alat bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menaikkan terlapor menjadi tersangka.

Hal itu berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.

Karena itu, Maulana berharap bersikap profesional dalam penanganan kasus dugaan pungli

"Yang tak kalah pentingnya, karena peristiwa ini locusnya di Rumah Dinas Camat Grati dan Camat Grati hadir dalam peristiwa ini. Saya minta didalami sejauh mana keterlibatannya. Sebab, bukan tidak mungkin dia turut serta dalam peristiwa ini," tambah Maulana.

Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Pasuruan Iptu Deny enggan memberikan keterangan saat ditanya progres penanganan perkara dugaan pungli . Ia meminta wartawan BANGSAONLINE datang langsung ke kantor .

"Monggo, Pak, datang ke kantor terkait perkara tersebut," kata Deny melalui pesan WhatsApp. (par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO