PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penanganan terhadap laporan dugaan penipuan dan pungli dengan terlapor Kepala Desa Karangkliwon, Kecamatan Grati, Hadi Sumatono, diduga jalan di tempat alias mandek.
Maulana Sholehudin, penasihat hukum Sholikhin selaku pelapor, menyayangkan kinerja penyidik yang lamban dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Serahkan Penghargaan untuk Personel Polri dan Pelajar
"Padahal klien saya (Solikhin) melaporkan kasus ini sejak 1 April 2022, sampai saat ini belum muncul tersangka," ujar Maulana, Ahad (16/6/2024).
Menurut Maulana, laporan itu sudah dilengkapi alat bukti berupa kuitansi, kopi surat berita acara, dan juga saksi. Ia menyebut alat bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menaikkan terlapor menjadi tersangka.
Hal itu berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Karena itu, Maulana berharap Polres Pasuruan Kota bersikap profesional dalam penanganan kasus dugaan pungli Kades Karangkliwon
"Yang tak kalah pentingnya, karena peristiwa ini locusnya di Rumah Dinas Camat Grati dan Camat Grati hadir dalam peristiwa ini. Saya minta didalami sejauh mana keterlibatannya. Sebab, bukan tidak mungkin dia turut serta dalam peristiwa ini," tambah Maulana.
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Pasuruan Iptu Deny enggan memberikan keterangan saat ditanya progres penanganan perkara dugaan pungli Kades Karangkliwon. Ia meminta wartawan BANGSAONLINE datang langsung ke kantor Polres Pasuruan Kota.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
"Monggo, Pak, datang ke kantor terkait perkara tersebut," kata Deny melalui pesan WhatsApp. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News