KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan ratusan motor yang menggunakan knalpot brong selama dua pekan terakhir menggelar razia balap liar. Motor-motor itu diamankan karena tidak sesuai standar dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Wakapolres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan bahwa dalam dua pekan ini, jumlah penindakan karena pelanggaran lalu-lintas mencapai 239 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227 dikenakan tilang dan 12 kasus lainnya dikenakan sanksi teguran.
Baca Juga: Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya
"Mayoritas kendaraan bermotor yang diamankan karena tidak sesuai standar," kata Teguh saat jumpa pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, didampingi oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan dan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, Jumat (20/8/2021).
Teguh menjelaskan, razia dilakukan untuk meminimalisasi potensi balap liar dan aksi konvoi. "Petugas akan terus meningkatkan koordinasi dan bersinergi dengan aparat terkait, dalam melakukan patroli secara rutin, khususnya pada Sabtu dan Minggu," terangnya.
Adapun sejumlah titik razia yang dilakukan petugas yaitu di Pos Semampir Jl. Mayor Bismo Kediri, Simpang 4 Mrican Jl. Gatut Subroto, Simpang 4 Alun-alun Jl. PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame JI. Veteran, dan Simpang 3 Iskandar Muda JI. Iskandar Muda.
Baca Juga: Percepat Penanganan PMK pada Hewan Ternak, DKPP Kota Kediri Buka Layanan Pengaduan
"Jumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus pelanggaran lalu lintas ini, antara lain 104 unit kendaraan roda dua, 102 lembar STNK, dan 21 lembar SIM," ujarnya.
Dari banyaknya pelanggar yang terazia, beberapa di antaranya berusia pelajar. Oleh karena itu, ia berharap para orang tua lebih ketat lagi dalam mengawasi anak mereka.
"Kalau diketahui kendaraan bermotor mereka dimodifikasi dengan tidak sesuai standar, langsung beri teguran karena hal itu akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat," tutupnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Purworejo Kunker ke Kota Kediri, Studi Tiru Pengelolaan Perumda Pasar Joyoboyo
AKP Arpan menambahkan bahwa ratusan kendaraan bermotor roda dua yang diamankan terdiri dari beragam jenis. Mayoritas telah dimodifikasi, utamanya di bagian knalpot. Namun ada juga dimodifikasi hingga merubah bentuk kendaraannya 100 persen.
"Saat saya mencoba starter kendaraan dengan CC besar ini misalnya, kita bisa tahu bagaimana bunyi knalpot brong yang dipakai. Ini sangat mengganggu, ketertiban masyarakat, terutama pengguna jalan," tegas AKP Arpan.
Mereka yang melanggar ini, lanjut Arpan, akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Seperti pada UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (Persyaratan teknis dan laik jalan).
Baca Juga: Adu Banteng Truk Pasir Vs Truk Ekspedisi di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Sopir Luka Parah
Di mana, setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Adapun kendaraan yang diamankan baru bisa diambil setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
"Pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak spektek agar membawa putusan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri dan fotokopi BPKB, STNK serta identitas pengambil. Apabila kendaraan yang tidak sesuai spek, agar memperbaiki kendaraannya di Mako Satlantas Polres Kediri Kota sesuai standar," pungkasnya. (uji/ian)
Baca Juga: Sambut HBI ke-75, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Donor Darah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News