
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri memberikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas.
Seperti yang dirasakan Murdiantoro (40 tahun), penyandang disabilitas yang tinggal di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Menurut Imam Muhni, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Sosial Kelurahan Ngampel, Murdiantoro belum memiliki identitas kependudukan lantaran yang bersangkutan belum bisa untuk mengurus.
“Status kependudukan dari wilayah tempat tinggal sebelumnya sudah dicabut dan belum mengurus kepindahan adminduk di Kota Kediri,” ungkap Imam, Minggu, (22/8).
Karena belum mengurus adminduk, dampaknya Murdiantoro belum bisa diajukan untuk menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Kediri karena tidak masuk dalam DTKS.
Menyikapi hal ini, Imam bersama dengan Heri Nurdiantoro, Ketua LPMK Kelurahan Ngampel memberikan bantuan kepengurusan adminduk untuk Murdiantoro ke Dispendukcapil Kota Kediri.
“Alhamdulillah, atas kebijakan yang pro disabilitas di Dispendukcapil Kota Kediri, Mas Murdi telah diterbitkan KTP dan KK Kota Kediri, pada hari Jum’at (6/8) untuk KTP, dan Senin (9/8) untuk KK. Kemudian pada Jum’at (20/8) kemarin dokumen telah diserahkan,” ucap Heri, Minggu, (22/8).
Sementara itu, Samsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri menyatakan bahwa OPD yang dipimpinnya siap memberikan pelayanan ramah dan sepenuh hati kepada disabilitas.
“Setiap warga negara punya hak yang sama, termasuk dalam kepengurusan administrasi kependudukan. Jadi jika karena suatu kondisi yang bersangkutan tidak bisa mengurus langsung, maka kami akan memberikan kemudahan kepengurusan bekerja sama dengan elemen terkait di tingkat kelurahan dan kecamatan,” terang Samsul Bahri.
Di Menurut Samsul, pihaknya telah menyediakan jalur khusus pelayanan bagi disabilitas dalam kepengurusan adminduk. "Jadi untuk masyarakat umum sendiri, bagi penyandang disabilitas sendiri, jadi pelayanan dapat lebih cepat," tandasnya.
Pasca mendapatkan adminduk, TRC dan LPMK selanjutnya membantu kepengurusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar Murdiantoro bisa mengakses bansos dari pemerintah, termasuk KIS yang sangat dibutuhakan untuk akses layanan kesehatan. Mengingat, yang bersangkutan termasuk warga yang kurang mampu.
Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kediri Luluk Nita Kumala mengatakan bahwa syarat utama pengajuan bantuan sosial kepada warga kurang mampu adalah dokumen kependudukan.
“Jika adminduk telah terlengkapi maka kami juga dapat melakukan percepatan kepengurusan bantuan sosial bagi warga tersebut. Dan, Alhamdulillah bantuan sosial tersebut sudah diterima oleh Pak Murdianto,” terang Luluk.
Luluk berterima kasih atas kepedulian elemen masyarakat terhadap para penyandang disabilitas. "Karena penyandang disabilitas bukan hanya menjadi perhatian pemerintah saja, tetapi juga masyarakat, supaya terwujud kesetaraan dan lingkungan yang ramah disabilitas," pungkas Luluk. (uji/rev)