Berkat Dedikasi Atas Pemulihan Korban Terorisme, Pemprov Jatim Terima Penghargaan dari LPSK

Berkat Dedikasi Atas Pemulihan Korban Terorisme, Pemprov Jatim Terima Penghargaan dari LPSK

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka Peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan Terakhir kepada Korban , mendapatkan penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (). Penghargaan juga diberikan kepada Polda Sulawesi Tengah dan Kabupaten Badung.

Penghargaan dalam membantu pemulihan korban terorisme tersebut diterima Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengikuti peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan Terakhir kepada Korban bertema "Bangkit Peduli, Menyemai Damai" secara virtual di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (21/8/2021) lalu.

Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik

Penghargaan berupa piagam dan plakat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara , Badan Nasional Penanggulangan (), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, serta Peace Generation.

Turut hadir di acara tersebut, Menko Polhukam RI Mahfud MD, Kepala Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, Ketua Hasto Atmojo Suroyo, Country Manager UNODC Indonesia Colle Brown, para penyintas terorisme, dan masyarakat umum.

Atas diterimanya penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih atas apresiasi ini. Dirinya pun berharap, penghargaan tersebut dapat memacu untuk terus andil menyelesaikan berbagai persoalan terorisme di Indonesia, utamanya dalam pemulihan dampak psikis korban terdampak.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

"Kita harus menguatkan kerja sama multisektor untuk menjaga agar kedamaian dan harmoni sosial dapat kita jaga dan tumbuh kembangkan," kata Gubernur Khofifah.

Lebih lanjut, mantan Menteri Sosial RI itu menyampaikan, dalam rangka mencegah aksi terorisme dan radikalisme di Jatim, telah menyiapkan Kawasan Khusus Terpadu Nusantara (KKTN) di Malang, Jawa Timur. Kawasan ini merupakan inisiasi untuk menciptakan perubahan mindset dan kemandirian masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Gubernur Khofifah berharap KKTN efektif untuk menumbuhkan nasionalisme dan bela negara melalui peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk soft approach penanggulangan terorisme melalui pemerataan pembangunan dan transformasi.

"Saat ini sedang disiapkan KKTN di Kabupaten Malang. Kini, masih dalam tahap finishing dan Insya Allah dalam waktu dekat 100 persen selesai. Pada dasarnya sudah siap untuk diresmikan," ungkap Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menyampaikan, KKTN sendiri dibentuk bertujuan untuk memacu kemajuan pembangunan dan perekonomian daerah.

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

"KKTN merupakan proyek pertama untuk bisa memberikan ruang ekonomi bagi para penyintas para eks-napiter. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari solusi bagaimana proses para penyintas maupun para korban kekerasan mendapatkan ruang agar bisa bergerak di sektor ekonomi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Hasto Atmojo Suroyo mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Korban Nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban .

"Mengingat banyaknya korban yang berjatuhan di negeri ini, baik luka-luka maupun meninggal dunia akibat aksi keji yang disebabkan ulah para teroris. Ini juga menandakan negara terus hadir untuk mereka (korban) serta tidak akan pernah sejengkal pun meninggalkan," ucap Hasto.

Baca Juga: Kunjungi Kampung Kripik Olahan Ayam di Sidowungu Gresik, Khofifah Pesankan Dua Hal Penting

Menurutnya, kehadiran negara untuk korban terorisme sejatinya telah diwujudkan melalui serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak oleh . Kehadiran tersebut berbentuk bantuan medis, psikologis, maupun rehabilitasi psikososial.

"Terlebih, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme di masa lalu juga dinyatakan berhak untuk mendapatkan kompensasi (ganti rugi dari negara)," tandasnya. (*/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO