Partai Demokrat Tuban Memanas, Ilmi Zada Layangkan Gugatan Terkait PAW Pimpinan DPRD

Partai Demokrat Tuban Memanas, Ilmi Zada Layangkan Gugatan Terkait PAW Pimpinan DPRD Heri Subagyo, Kuasa Hukum Muhammad Ilmi Zada. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Tuban dari Partai Muhammad Ilmi Zada berujung ke ranah pengadilan. Hal itu setelah Muhammad Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Tak berhenti sampai di situ, Muhammad Ilmi Zada juga mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengajuan gugatan kepada pimpinan DPRD, Bupati Tuban, dan Gubernur Jatim untuk menunda proses PAW karena masih dalam gugatan.

Dalam PAW itu, Partai mencopot Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban, digantikan oleh Imam Sutiono. Oleh , Ilmi dipindah menjadi Anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban.

"Surat gugatan terkait PAW Mas Ilmi sudah kami ajukan ke PN Tuban. Selanjutnya surat pemberitahuan juga sudah kami kirim kepada pimpinan DPRD Tuban, bupati, dan gubernur untuk menunda proses PAW sebelum adanya keputusan inkracht dari pengadilan," ujar Heri Subagyo saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (25/8/2021).

Menurut Heri, SK DPP Partai tentang penggantian pimpinan DPRD Tuban cacat prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme partai. Semestinya, SK DPP turun setelah keluar keputusan dewan kehormatan partai yang bersifat final dan mengikat.

"Mendengar informasi itu, kami langsung bergerak dengan melayangkan gugatan, karena dalam AD/ART partai bilamana keputusan dewan kehormatan yang tidak bisa diterima silakan menggugat ke PN," tuturnya.

Ia menerangkan, proses usulan PAW harus melalui pengurus DPC partai dan meminta klasifikasi kepada yang bersangkutan. Namun dalam kasus ini, pengusulan PAW tanpa ada proses di tingkat DPC maupun DPD.

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO