TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Tuban dari Partai Demokrat Muhammad Ilmi Zada berujung ke ranah pengadilan. Hal itu setelah Muhammad Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Tak berhenti sampai di situ, Muhammad Ilmi Zada juga mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengajuan gugatan kepada pimpinan DPRD, Bupati Tuban, dan Gubernur Jatim untuk menunda proses PAW karena masih dalam gugatan.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Dalam PAW itu, Partai Demokrat mencopot Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban, digantikan oleh Imam Sutiono. Oleh Demokrat, Ilmi dipindah menjadi Anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban.
"Surat gugatan terkait PAW Mas Ilmi sudah kami ajukan ke PN Tuban. Selanjutnya surat pemberitahuan juga sudah kami kirim kepada pimpinan DPRD Tuban, bupati, dan gubernur untuk menunda proses PAW sebelum adanya keputusan inkracht dari pengadilan," ujar Heri Subagyo saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (25/8/2021).
Menurut Heri, SK DPP Partai Demokrat tentang penggantian pimpinan DPRD Tuban cacat prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme partai. Semestinya, SK DPP turun setelah keluar keputusan dewan kehormatan partai yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
"Mendengar informasi itu, kami langsung bergerak dengan melayangkan gugatan, karena dalam AD/ART partai bilamana keputusan dewan kehormatan yang tidak bisa diterima silakan menggugat ke PN," tuturnya.
Ia menerangkan, proses usulan PAW harus melalui pengurus DPC partai dan meminta klasifikasi kepada yang bersangkutan. Namun dalam kasus ini, pengusulan PAW tanpa ada proses di tingkat DPC maupun DPD.
"Seharusnya klien saya ini dimintai klarifikasi dahulu di tingkat DPC. Tapi ini tidak, tanpa ada panggilan klarifikasi dan tidak pernah ada rapat pengurus DPC terkait usulan PAW, tiba-tiba surat itu langsung turun dari DPP," imbuhnya.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Menanggapi hal itu, Plh. Ketua DPC Demokrat Tuban Didik Mukrianto tak mempermasalahkan gugatan yang diajukan Ilmi Zada. Kata dia, di dalam negara demokrasi gugatan merupakan hal biasa dan menjadi hak bagi setiap warga negara.
"Kami bisa mengerti karena gugatan adalah hak setiap warga negara. Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya, karena PAW alat kelengkapan di DPRD adalah hal yang biasa saja dalam pengelolaan partai politik," ujar Anggota DPR RI Dapil IX Tuban-Bojonegoro itu.
Menurutnya, rotasi, penyegaran, dan hal yang lain menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara
"Yang terpenting bagi kami PAW itu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya. Sesuai UU tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat, dan Tata Tertib DPRD Tuban penggantian tersebut menjadi kewenangan partai politik," paparnya.
Didik menambahkan, bahwa undang-undang partai politik jelas menyatakan proses PAW tersebut jika diajukan keberatan maka mekanismenya menjadi kewenangan mahkamah partai yang masuk kategori sengketa internal.
"Kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan Saudara Ilmi. Sebaliknya, jika nantinya DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi ini menjadi bagian dari ketidakpatuhannya terhadap AD/ART dan aturan partai termasuk surat keputusan DPP Partai Demokrat, tidak menutup kemungkinan partai akan mengambil langkah-langkah lain demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai," tutupnya. (gun/zar)
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News