SUMENEP (BangsaOnline) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengatakan, di Kabupaten Sumenep ada jaringan TV ilegal. Berdasarkan pantauannya, pengelola TV kabel belum mempunyai izin dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Informasi yang dihimpun BangsaOnline.com, pengguna jaringan TV kabel itu sangat mudah, yakni cukup membayar Rp 300 ribu terhadap salah satu oknum yang mempunyai perangkat untuk menyebarluaskan jaringan TV kabel tersebut.
Setelah itu, pengguna setiap bulannya hanya dibebani biaya Rp 20 ribu. Sejatinya, jika oknum tersebut mendapatkan izin dari KPI, seluruh pengguna tayangan setiap harinya harus membayar dengan jumlah yang sangat tinggi, hingga mencapai ratusan ribu setiap bulannya.
Sedangkan saluran yang ditayangkan melalui HBO, STAR, dan sejumlah saluran pra-bayar lainnya. Di Sumenep terdapat tiga pengusaha TV kabel yang tersebar di tiga titik yang berada di lingkungan perkotaan ujung timur Pulau Madura ini.
Sayangnya, ketiga pengusaha layanan itu masih belum mendapatkan izin, walaupun salah satu dari tiga perusahaan tersebut sedang mengurus izin ke KPI.
”Dulu ada yang mengurusi izinnya, hanya saja sampai saat ini kami masih belum mendapat laporan, jika izin penyiaran dari KPI sudah turun,” terangnya.
Walaupun pihaknya merupakan bagian dari pemangku kebijakan di Sumenep, namun mengaku tidak bisa memberikan sanksi apa pun. Sebab, yang mempunyai hak untuk memberikan sanksi adalah KPI Provinsi Jawa Timur dan KPI Pusat.
Demikian pula untuk urusan izin penyiaran, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan. ”Pemkab hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan atau yang dikenal dengan HO,” ungkapnya.
Hanya saja, menurut mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep itu, kewenangan pemerintah daerah hanya melaporkan ke KPI Jatim dan pusat jika di daerah ada praktik siaran yang masih belum mengantongi izin.
”Dulu kami telah melaporkan adanya praktek itu, hanya saja masih belum ada tindakan dari KPI. Baik KPI Pusat maupun KPI Jatim,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News