TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Tuban dari Fraksi Demokrat yang diajukan Muhammad Ilmi Zada, batal digelar, Rabu (1/9/2021).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban itu diputuskan ditunda karena hanya dihadiri pihak penggugat dan tergugat 3 yakni DPC Partai Demokrat (PD) Tuban yang diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan DPP PD selaku tergugat 1, dan DPD PD Jatim selaku tergugat 2 tidak hadir.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah didampingi dua anggota Uzan Purwadi dan Yayuk Musyafiah ini seharusnya adalah mediasi antara kedua belah pihak.
"Karena pihak tergugat 1 dan tergugat 2 belum hadir, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (15/9/2021)," ujar Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah ketika memimpin jalannya persidangan.
Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Heri Subagyo mengaku tidak begitu mempermasalahkan ketidakhadiran pihak tergugat. Pihakya juga tidak merasa dirugikan dengan ketidakhadiran pihak tergugat, karena masih sesuai aturan persidangan.
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
"Namun begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, seharusnya pihak tergugat 1 dan tergugat 2 dapat hadir sesuai mekanisme persidangan. Saya mohon pihak tergugat khususnya DPP dan DPD dapat hadir dalam persidangan selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 3 Yuda Ramon menuturkan, pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku atas gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.
"Kita tunggu saja proses selanjutnya, yang jelas kita menghadapi gugatan ini sesuai prosedur hukum," ujar Yuda.
Baca Juga: DPRD Tuban Rampung Bentuk AKD
Dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihak tergugat 1 dan tergugat 2, Yuda Ramon mengaku tidak mengetahuinya. "Ketidakhadiran tergugat 1 dan 2 kemungkinan karena belum siap surat kuasanya atau belum diterima secara patut surat pemanggilannya, sehingga perlu dipanggil ulang," terangnya.
Menurutnya, proses PAW Pimpinan DPRD merupakan masalah internal partai dan biasa terjadi. Karena itu, ia menilai proses penyelesaian cukup melalui mahkamah partai dan tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.
"PAW itu adalah hal wajar dan lumrah terjadi. Gugatan ini saya rasa cukup berlebihan, karena ini bukan masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan," tuturnya.
Baca Juga: Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Tuban Bahas Sejumlah Raperda
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan kepada semua pihak terkait. "Karena pihak tergugat belum lengkap dan hanya dihadiri tergugat 3, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan. Jika hari ini lengkap bisa langsung dilakukan mediasi," jelas Uzan.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak tergugat. Pemanggilan dilakukan maksimal tiga kali bagi tergugat.
"Kalau kembali tidak hadir setelah pemanggilan ketiga dianggap telah melepaskan haknya dan dilanjutkan agenda sidang yakni, pembacaan jawaban, replik-duplik, dan pembuktian," tutupnya. (gun/rev)
Baca Juga: Kecam Viralnya Bully di Salah Satu SMP Negeri, Anggota DPRD Tuban Sarankan Konseling Behavioral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News