Para pengurus RW, dan tokoh warga Perum Graha Kembangan Asri, dan lokasi lahan yang akan dibuat jalan tembus. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rencana pembangunan akses jalan tembus yang menghubungkan Perumahan Graha Kembangan Asri (GKA) Desa Kembangan dengan Jalan Belitung Gresik Kota Baru (GKB) Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, hingga kini belum jelas.
Rapat yang digelar Bidang Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Rabu (1/9/2021) lalu, bersama Kades Randuagung, Subaidah dan Kades Kembangan, Ngadimin belum menghasilkan kesepakatan.
BACA JUGA:
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak, Sediakan Hadiah Motor hingga Paket Umrah
- Dewan Minta Pemkab Gresik Kirim Surat soal Batalnya Pemecahan BPPKAD
- Terbukti Langgar Kode Etik dengan Minta 2 Unit Rumah Murah, BK DPRD Gresik Sanksi AH
Rapat itu dipimpin mantan Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Herawan Eka Kusuma dengan penggantinya, Heru Budi Setiawan. Rapat itu juga mengundang Ketua RT, RW, BPD, dan tokoh masyarakat Desa Kembangan dan Randuagung, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Sudah kita rapatkan. Belum ada titik temu antar warga dua desa. Mau dirapatkan lagi mas," ucap Herawan kepada BANGSAONLINE.com.
Ngadimin juga membenarkan perihal adanya rapat dengan Bidang Aset BPPKAD dan pihak-pihak terkait. "Kami sudah diundang rapat oleh Bidang Aset BPPKAD Gresik pada Selasa (1/9/2021). Namun, belum ada keputusan pembuatan jalan tembus tersebut," ujar Ngadimin.
Menurut Ngadimin, dalam rapat itu Bidang Aset BPPKAD sebatas meminta masukan pihak terkait soal rencana pembuatan jalan tembus tersebut. Karenanya, rapat itu mengundang seluruh pihak, yakni Kades Randuagung, Kades Kembangan, BPD, RT, dan RW, serta tokoh masyarakat.
"Waktu itu saya minta Pak Herawan agar segera diambil keputusan terkait pembuatan jalan tembus karena yang hadir rapat komplit. Terlebih, bidang aset yang memiliki wewenang, karena jalan yang akan dibangun di lahan milik bidang aset," ungkap Ngadimin.
Namun, kada Ngadimin, bidang aset belum mau membuat keputusan, dan mengagendakan rapat kembali. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




