KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Lapas Kelas IIA Kediri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dubur oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (4/9/2021) lalu.
Ario Galih Maduseno, Kepala KPLP (Kesatuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kediri menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (4/9/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Penyelundupan ini berhasil dibongkar berkat kerja sama jajaran pengamanan dengan seksi kegiatan kerja. Awalnya petugas menaruh curiga dengan dua orang WBP pekerja pertanian luar lapas yang disinyalir akan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
"Sekitar pukul 06.30 WIB staf kegiatan kerja mengintai gerak gerik dua orang WBP atas nama Parwanto dan Sukarji menggunakan video," kata Galih, Senin (6/9/2021).
Dari pengintaian video tersebut, diduga kedua WBP tersebut bekerja sama menyimpan barang mencurigakan yang diduga narkoba. Lalu pada pukul 10.30 WIB, staf kegiatan kerja menyampaikan informasi tersebut kepada staf KPLP yang kemudian diteruskan ke kepala KPLP.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kalapas, yang ditindaklanjuti dengan instruksi agar dilakukan penggeledahan secara intensif kepada warga binaan ketika memasuki atau kembali ke lapas.
"Pada pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan secara intensif kepada pekerja pertanian yang bekerja pada luar lapas. Jumlah warga binaan yang digeledah sebanyak 13 WBP," terang Galih.
Hasil penggeledahan, WBP bernama Sukarji dan Parwanto disinyalir membawa barang terlarang berupa narkoba. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan informasi, didapati keterlibatan satu orang WBP lagi atas nama Rino.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Saat pemeriksaan, Parwanto mengakui bahwa pihaknya menyimpan barang tersebut di kamar mandi di dalam area asimilasi luar lapas. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan di kamar mandi dimaksud, namun tidak ditemukan apa-apa.
Setelah terus ditekan, akhirnya WBP mengakui bahwa barang terlarang itu disimpan di dalam duburnya. Kemudian dilakukan pengeluaran barang terlarang itu dari dalam dubur WBP tersebut. Benar saja, terdapat bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,86 gram, pil psikotropika warna putih sebanyak 9 butir, dan pil dobel L 1 butir
Kini kasus tersebut ditangani Satreskoba Polres Kediri. (uji/zar)
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News