KEDIRI (BangsaOnline) – Tampaknya kesadaran masyarakat Kota Kediri, Jawa Timur terhadap kebersihan lingkungan masih relatif rendah. Buktinya, banyak warga yang membuang sampah secara sembarangan.
Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) bersama relawan dan pendekar kebersihan Kota Kediri berhasil meringkus dua orang pelaku pembuang sampah di tepi jalan raya dalam operasi tangkap basah pembuang sampah sembarangan, Sabtu (14/3) dini hari.
Kedua pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut dibekuk petugas dari sekitar Pasar Pahing Kota Kediri. Mereka hendak membuang sampah ke tepi jalan raya. Petugas yang sudah menyanggong di sekitar lokasi langsung menyergapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DKP Kota Kediri Endang Kartika mengatakan, operasi tangkap basah pembuang sampah sembarangan ini merupakan bagian dari 'pemanasan' rencana penerapan peraturan daerah (Perda) Pengolahan Sampah Nomor 3 tahun 2015 yang kini masih dalam proses revisi di meja Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Ditolak Pemilik, DKP Batal Bikin Taman Kota
“Dalam perda tersebut mengatur sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda sebesar Rp 200 ribu atau menyapu jalan raya sepanjang 500 meter,” ujar Endang Kartika.
Endang menambahkan, operasi tangkap basah pembuang sampah sembarangan akan dilakukan hingga 1 tahun kedepan. Dengan operasi tersebut diharapkan agar masyarakat kota kediri tidak kaget, dan tertib dalam mengolah sampahnya dengan cara membuang pada tempatnya.
Salah seorang pelaku pembuang sampah sembarangan yang berhasil ditangkap Anash Fauzi mengaku, baru satu kali membuang sampah di tepi jalan raya. Dia mengaku, tidak tahu apabila perbuatannya melanggar peraturan. Dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
“Baru sekali ini pak. Itupun saya disuruh oleh ibu tadi. Biasanya juga tidak saya buang disini. Saya meminta maaf,” kata Anash, yang merupakan pemuda asal Kelurahan Banjaran, Kota Kediri ini kepada petugas.
Dua orang pelaku pembuang sampah sembarangan yang tertangkap, kemudian dilakukan pendataan oleh petugas. Mereka juga diberikan pembinaan tentang larangan membuang sampah sembarang berikut rencana sanksi yang akan diberlakukan kepada mereka. Setelah itu mereka diminta untuk kembali membawa pulang sampahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News