Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19

Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19 Satgas Covid-19 memeriksa para pengunjung tempat hiburan malam di Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di , Sabtu (11/9/2021). Mereka mengecek satu per satu tempat karaoke yang masih beroperasi hingga tengah malam saat masih memberlakukan PPKM Level 3.

Benar saja, rupanya masih ada tempat karaoke yang buka dan memperbolehkan pengunjung ditemani pemandu lagu asyik bernyanyi di sebuah room.

Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar

Agus Suherli, Kabid Penegakan Perda Satpol PP mengatakan, ada lima tempat karaoke yang diketahui melanggar aturan. Kelimanya langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Ada lima tempat karaoke. Mereka buka di atas jam 10 malam. Kami minta pengunjung pulang dan pengelola kami beri sanksi tipiring," ujarnya, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

Dia menjelaskan, sesuai Inmendagri, kegiatan olah raga, kesenian, termasuk kegiatan pariwisata masih dibatasi. Pemkot Blitar sendiri berencana akan melakukan uji coba pembukaan sarana olahraga dan pariwisata. Namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan minimal 80 persen pekerjanya sudah divaksin.

"Kalau syaratnya sudah dipenuhi baru diajukan ke satgas. Nanti satgas yang memutuskan diberi rekomendasi atau tidak. Termasuk untuk tempat karaoke," ujarnya.

Operasi itu dipimpin Perwira Pengendali Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Ahfandi. Operasi yustisi itu adalah operasi berskala besar dengan tujuan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan

Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ketika beraktivitas di luar rumah. Di antaranya memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

"Kami mendatangi lima tempat hiburan. Yang melanggar kami beri sanksi tipiring," pungkasnya. (tri/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO