Raup Rp 531 M Lewat Bisnis Hitam, Dianus Jadi Tahanan PN Mojokerto

Raup Rp 531 M Lewat Bisnis Hitam, Dianus Jadi Tahanan PN Mojokerto Dianus Pionam (55) saat diperiksa. Foto: ist

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Naluri bisnis Dianus Pionam (55) luar biasa. Sayang, pria etnis Tionghoa yang punya sapaan Awi itu menghimpun uang miliaran rupiah lewat bisnis hitam. Dianus, sarjana ekonomi manajemen itu, diduga mengedarkan 31 jenis obat secara ilegal. Di antaranya jenis cytec, penggugur kandungan.

Kasus peredaran obat-obatan tidak mempunyai izin edar itu ditangani Satreskrim Polres awal 2021. Polisi membongkar sindikat perdagangan cytotec dengan lebih dulu meringkus 7 tersangka pada Senin (22/2) malam hingga Minggu (28/2) dini hari.

Dianus menyerahkan diri ke Satreskrim Polres pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan cytotec. Ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi sehingga rentan terinfeksi Covid-19.

Namun, setelah menuntaskan penyidikan, polisi melimpahkan kasus Dianus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten . Jaksa baru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Juni 2021.

"Dia (Dianus) kami tahan di sejak 16 Juni 2021. Saat ini dia menjadi tahanan pengadilan karena dalam proses persidangan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Jumat (17/9/2021).

Selama ini Dianus berada di karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) . Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 strip atau 2.400 butir cytotec, 1 ponsel, dan 1 kartu ATM BCA.

"Sesuai barang bukti yang ada, 200 strip yang disita dari tersangka lain. Yang disita dari Dianus sendiri hanya 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA," terang Ivan.

Ia menjelaskan, Dianus didakwa dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hingga kini persidangan Dianus belum selesai. "Persidangan pada tahap keterangan saksi ahli," tutur Ivan dikutip detik.com.

Tersangka memesan obat-obatan dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama penerima Awi/Flora Pharmacy.

Dianus menggunakan kurir untuk distribusi obat ke pembeli di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya. Ia mendapatkan keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO