MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Naluri bisnis Dianus Pionam (55) luar biasa. Sayang, pria etnis Tionghoa yang punya sapaan Awi itu menghimpun uang miliaran rupiah lewat bisnis hitam. Dianus, sarjana ekonomi manajemen itu, diduga mengedarkan 31 jenis obat secara ilegal. Di antaranya jenis cytec, penggugur kandungan.
Kasus peredaran obat-obatan tidak mempunyai izin edar itu ditangani Satreskrim Polres Mojokerto awal 2021. Polisi membongkar sindikat perdagangan cytotec dengan lebih dulu meringkus 7 tersangka pada Senin (22/2) malam hingga Minggu (28/2) dini hari.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Dianus menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan cytotec. Ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi sehingga rentan terinfeksi Covid-19.
Namun, setelah menuntaskan penyidikan, polisi melimpahkan kasus Dianus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa baru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Juni 2021.
"Dia (Dianus) kami tahan di Mojokerto sejak 16 Juni 2021. Saat ini dia menjadi tahanan pengadilan karena dalam proses persidangan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Selama ini Dianus berada di Mojokerto karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 strip atau 2.400 butir cytotec, 1 ponsel, dan 1 kartu ATM BCA.
"Sesuai barang bukti yang ada, 200 strip yang disita dari tersangka lain. Yang disita dari Dianus sendiri hanya 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA," terang Ivan.
Ia menjelaskan, Dianus didakwa dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hingga kini persidangan Dianus belum selesai. "Persidangan pada tahap keterangan saksi ahli," tutur Ivan dikutip detik.com.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Tersangka memesan obat-obatan dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama penerima Awi/Flora Pharmacy.
Dianus menggunakan kurir untuk distribusi obat ke pembeli di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya. Ia mendapatkan keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.
Yang menarik, meski kasusnya di Mojokerto belum tuntas, Dianus sudah harus menghadapi kasus baru yang sedang ditangani tim gabungan Bareskrim dengan PPATK. Yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka.
Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD
Kasus ini sedang ditangani Bareskrim bersama PPATK. Uang tersebut hasil perdagangan obat ilegal. Bareskrim Polri telah menetapkan Dianus sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, tersangka tidak memiliki keahlian dalam ilmu farmasi. Namun obat yang dia jual bisa meraup keuntungan mencapai Rp531 miliar.
“Dia tidak memiliki keahlian bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” kata Agus di Gedung Bareskrim, Jakarta Kamis, 16 September 2021.
Baca Juga: Bupati Ikfina Apresiasi DPRD Mojokerto Dalam Rapat Paripurna Raperda APBD TA 2025
Menurut dia, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang diperoleh tersangka dengan penelusuran dari sembilan bank. "Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus TPPU peredaran obat ilegal yang dilakukan tersangka.
Menurut dia, pelaku Dianus menjual puluhan obat ilegal sehingga dapat keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye
"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang dilarang sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec. Ini obat untuk aborsi," kata Helmy.
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya sejak 2011 dan tertangkap pada 2021. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita Rp 531 miliar dari pelaku Dianus namun juga rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil sport hingga apartemen
"Yang sedang on going kita juga Insya Allah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset lain karena masih berkembang terus," jelas dia. (tim)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News